SURABAYA – Warga Surabaya yang belum tertangani Jamkesmas nasional dan tidak terdaftar sebagai orang miskin versi BPS tetap mendapatkan fasilitas Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Fasilitas PBI ini diprioritaskan bagi warga Surabaya yang kurang mampu.
Untuk keperluan ini, Wali Kota Tri Rismaharini melakukan penertiban data, terkait masih adanya warga non-Surabaya yang mendapat layanan kesehatan di Surabaya. Menurut Risma, data ini penting sebab selama ini banyak warga luar kota yang pindah ke Surabaya hanya karena ingin mendapat layanan kesehatan gratis.
“Padahal pajak warga Surabaya yang kita gunakan,” kata Risma, dalam acara sosialisasi PBI di Graha Sawunggaling komplek perkantoran Pemkot Surabaya, Rabu (1/10/2014).
Di acara yang diikuti para camat dan lurah se-Surabaya itu, Risma minta mereka mendata warganya secara rinci. Jika ada penduduk non-Surabaya, hal itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Wali kota yang diusung PDI Perjuangan ini mengaku pihaknya tidak ingin beban makin bertambah karena menanggung biaya kesehatan pasien yang bukan warga Surabaya. “Saya menolong orang lain, tapi nanti warga sendiri nggak tertolong,” ujarnya.
Data pemkot, di Surabaya warga yang tidak mampu jumlahnya sebanyak 291.686 orang. Data ini diperoleh dari para pemilik kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat dan pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM). Per 1 Oktober 2014 ini, warga yang tidak mampu ini akan terdaftar dalam PBI.
PBI diperuntukkan bagi mereka yang belum tertangani Jamkesmas nasional dan tidak terdaftar sebagai orang miskin versi BPS. Bantuan kesehatan bagi mereka diambil alih dan dibiayai pemkot/pemkab. Skema dan premi yang diberlakukan sama dengan Jamkesmas, yaitu Rp 19.225 per bulan atau kelas 3. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS