Rabu
09 April 2025 | 8 : 47

Covid-19 di Gresik Meningkat, Bupati Terbitkan Surat Imbauan, Ini Isinya

pdip-jatim-bupati-gresik-260621-fandi-akhmad-yani

GRESIK – Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik membuat pemerintah setempat kembali mengeluarkan surat imbauan pembatasan aktivitas masyarakat.

Surat imbauan Bupati Gresik nomor 360/85/437.34/2021 perihal pembatasan kegiatan situasi darurat Covid-19. Surat tersebut berlaku mulai hari ini.

Terkait PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Perkantoran diluar zona merah misalnya, Work From Home (WFH) kembali diberlakukan 50 persen. Sementara Work From Office (WFO) juga 50 persen.

Bagi yang masuk zona merah WFH sebanyak 75 persen. Dan Work Form Office (WFO) sebanyak 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Kemudian, proses belajar mengajar pertemuan tatap muka (PTM) juga akan dikaji ulang dan mengevaluasi pelaksanaan uji coba PTM.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan makanan dan minuman, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, hingga objek vital, pusat perbelajaan serta kontruksi tetap beroperasi 100 persen. 

“Tentu dengan jam operasional dan kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Bagian Humas Reza Pahlevi, Sabtu (26/6/2021).

Sementara jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diluar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum. 

“Untuk pelayanan makanan atau minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran,” imbuh Gus Yani yang pada pilkada lalu diusung PDI Perjuangan .

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah. 

Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.

“Keterlibatan semua pihak sampai tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi,” pungkasnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Kerap Terjadi Kecelakaan, DPRD Jombang Dorong PJU di Ruas Cukir-Mojowarno Segera Dipasang Kembali

JOMBANG – Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifulloh, mendorong pemerintah kabupaten melalui dinas terkait kondisi ...
EKSEKUTIF

Cegah Kekurangan Siswa Saat SPMB, Pemkot Surabaya Prioritaskan Sekolah Lama

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprioritaskan sekolah yang sudah lama berdiri pada pelaksanaan ...
SEMENTARA ITU...

Ini, Pesan Kiai Qusyairi dalam Halal Bihalal Alumni Ponpes Hidayatul Ulum Utara

SUMENEP – Ikatan Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Ulum Utara, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, ...
SEMENTARA ITU...

Sidak Layanan Publik, Bupati Ipuk Soroti Keramahan Petugas dan Kebersihan Kantor

BANYUWANGI – Hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan inspeksi ...
PEMILU

Evaluasi Pilkada 2024, Wabup Antok Sampaikan Pentingnya Sinergi Penyelenggara untuk  Demokrasi Berkualitas

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ...
SEMENTARA ITU...

Film Animasi “Jumbo” Tembus 1 Juta Penonton, Novita: Bukti Karya Anak Bangsa Punya Daya Saing di Tingkat Dunia

JAKARTA – Film animasi karya anak bangsa, “Jumbo”, mencatat sejarah dengan menembus angka 1 juta penonton di ...