Kamis
17 September 2026 | 4 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Covid-19 di Gresik Meningkat, Bupati Terbitkan Surat Imbauan, Ini Isinya

pdip-jatim-bupati-gresik-260621-fandi-akhmad-yani

GRESIK – Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik membuat pemerintah setempat kembali mengeluarkan surat imbauan pembatasan aktivitas masyarakat.

Surat imbauan Bupati Gresik nomor 360/85/437.34/2021 perihal pembatasan kegiatan situasi darurat Covid-19. Surat tersebut berlaku mulai hari ini.

Terkait PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Perkantoran diluar zona merah misalnya, Work From Home (WFH) kembali diberlakukan 50 persen. Sementara Work From Office (WFO) juga 50 persen.

Bagi yang masuk zona merah WFH sebanyak 75 persen. Dan Work Form Office (WFO) sebanyak 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Kemudian, proses belajar mengajar pertemuan tatap muka (PTM) juga akan dikaji ulang dan mengevaluasi pelaksanaan uji coba PTM.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan makanan dan minuman, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, hingga objek vital, pusat perbelajaan serta kontruksi tetap beroperasi 100 persen. 

“Tentu dengan jam operasional dan kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Bagian Humas Reza Pahlevi, Sabtu (26/6/2021).

Sementara jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diluar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum. 

“Untuk pelayanan makanan atau minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran,” imbuh Gus Yani yang pada pilkada lalu diusung PDI Perjuangan .

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah. 

Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.

“Keterlibatan semua pihak sampai tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi,” pungkasnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Padi MSP 65 Panen 10 Ton per Hektare di Jombang, Ganjar Minta Uji Coba 3-4 Kali

JOMBANG – Padi GP 65 Bogor atau MSP 65 yang diuji coba di Kabupaten Jombang mencatat hasil panen rata-rata sekitar ...
HEADLINE

Wabup Ngawi Terus Pantau Kebakaran Lereng Utara Lawu, Sekat Bakar Dibuat untuk Melokalisir Api

NGAWI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng utara Gunung Lawu wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ...
KRONIK

Wakil Ketua DPRD Magetan Datangi Posko Penanganan Kebakaran Lereng Gunung Lawu, Suppport Petugas Pemadam Api

​MAGETAN — Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menyambangi Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ...
LEGISLATIF

Fery Sudarsono Ikut Pasang Paving Bersama Warga Desa Bener

MADIUN – Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono tak sekadar datang melihat kerja bakti. Ia ikut turun langsung ...
SEMENTARA ITU...

Tantri Bararoh Pimpin PA GMNI Kabupaten Malang, Komitmen Kawal Nasib Kaum Marhaen  

MALANG – Tantri Bararoh resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional ...
KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...