Minggu
03 Mei 2026 | 12 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Covid-19 di Gresik Meningkat, Bupati Terbitkan Surat Imbauan, Ini Isinya

pdip-jatim-bupati-gresik-260621-fandi-akhmad-yani

GRESIK – Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik membuat pemerintah setempat kembali mengeluarkan surat imbauan pembatasan aktivitas masyarakat.

Surat imbauan Bupati Gresik nomor 360/85/437.34/2021 perihal pembatasan kegiatan situasi darurat Covid-19. Surat tersebut berlaku mulai hari ini.

Terkait PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Perkantoran diluar zona merah misalnya, Work From Home (WFH) kembali diberlakukan 50 persen. Sementara Work From Office (WFO) juga 50 persen.

Bagi yang masuk zona merah WFH sebanyak 75 persen. Dan Work Form Office (WFO) sebanyak 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Kemudian, proses belajar mengajar pertemuan tatap muka (PTM) juga akan dikaji ulang dan mengevaluasi pelaksanaan uji coba PTM.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan makanan dan minuman, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, hingga objek vital, pusat perbelajaan serta kontruksi tetap beroperasi 100 persen. 

“Tentu dengan jam operasional dan kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Bagian Humas Reza Pahlevi, Sabtu (26/6/2021).

Sementara jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diluar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum. 

“Untuk pelayanan makanan atau minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran,” imbuh Gus Yani yang pada pilkada lalu diusung PDI Perjuangan .

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah. 

Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.

“Keterlibatan semua pihak sampai tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi,” pungkasnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

RUANG MERAH

Kartini yang Bekerja

Oleh Mahendra Cipta DALAM kosmologi Madura, konsep tentang perempuan dan semangat Kartini (emansipasi/pendidikan) ...
KRONIK

Sonny Tinjau Pantai Bimo Banyuwangi, Soroti Sampah Pesisir dan Dorong Wisata Fishing Center

BANYUWANGI – Anggota DPR RI Komisi IV, Sonny T. Danaparamita, melakukan kunjungan serap aspirasi ke kawasan pesisir ...
LEGISLATIF

Untari Dorong Kejar Paket A, B, C untuk Tingkatkan Lama Sekolah di Jatim

Sri Untari dorong program kejar paket A, B, C untuk tingkatkan lama sekolah di Jawa Timur yang masih 13,44 tahun. ...
EKSEKUTIF

Bupati Rijanto Apresiasi Peran Pesantren Al Ma’arif Udanawu Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Blitar Rijanto apresiasi MA Ma’arif Udanawu dan Ponpes Al Ma’arif dalam mencetak generasi berkarakter dan ...
HEADLINE

Hardiknas 2026, Deni Wicaksono Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Tantangan Digital di Jatim

Deni Wicaksono soroti ketimpangan pendidikan dan tantangan digital di Jawa Timur pada Hardiknas 2026. SURABAYA — ...
KABAR CABANG

Dialog Dengan KPU, DPC Tulungagung Tekankan Pendidikan Demokrasi bagi Gen Z dan Pemilu Bersih

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menekan pentingnya pendidikan ...