Kamis
15 Mei 2025 | 5 : 06

Imparsial Cs Kompak Gugat UU Pilkada ke MK

pdip jatim - mahkamah konstitusi - MK

pdip jatim - mahkamah konstitusi - MKJAKARTA – UU Pilkada yang baru disahkan DPR memicu penolakan banyak elemen masyarakat karena dinilai menggerus demokrasi. Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun kompak mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat LSM yang menggugat UU Pilkada antara lain International NGO Forum on Indonesia Development (Infid), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Pers dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).

“Empat organisasi non pemerintah menyatakan kepentingan konstitusionalnya terganggu sepanjang menyangkut pemajuan demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Wahyudi Djafar dari LBH Pers di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Wahyudi dan rekan-rekannya menggugat Pasal 3 UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam dalil permohonannya, Wahyudi menilai DPRD bukan pemegang kedaulatan tertinggi sehingga pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Ketentuan Pasal 3 UU Pilkada menciptakan ketidakpastian hukum karena dinamika politik demokrasi hari ini menginginkan agar model pemilihan pemimpin politik dilakukan melalui pemilihan langsung,” ujar pria yang juga jadi peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) ini.

“Ketentuan Pasal 3 UU Pilkada juga bertentangan dengan azas-azas pemiluhan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” imbuhnya.

Selain keempat LSM itu, enam warga negara Indonesia yang mengaku sebagai pembayar pajak juga ikut menggugat UU Pilkada. Mereka merasa dihilangkan hak politiknya oleh UU Pilkada karena tak bisa lagi memilih kepala daerahnya secara langsung.

“Keenam warga negara itu mengklaim telah mengalami kerugian konstitusional dalam hak-hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Sebagai tax payer telah dihilangkan hak politiknya, kehilangan hak memilih secara langsung untuk kepala daerah,” ucapnya.

Sumber: Detik

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Warga Keluhkan Mafia Pertanian, Komisi B DPRD Tulungagung Bakal Perketat Pengawasan

TULUNGAGUNG – Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung siap memperketat pengawasan terkait adanya keluhan masyarakat ...
KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...
EKSEKUTIF

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Mas Ipin Lantik 992 ASN Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati TmMochamad Nur Arifin melantik 992 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Trenggalek ...
KRONIK

Banyuwangi akan Bangun 3 Fasilitas Pengolahan Sampah Berkapasitas 260 Ton, Didukung Austri dan UEA

BANYUWANGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan pengolahan sampah secara sirkular ...
SEMENTARA ITU...

Candra: Cagar Budaya di Jember Butuh Perlindungan

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat melestarikan ...
EKSEKUTIF

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, ...