Jumat
18 April 2025 | 11 : 16

Pemkot Madiun Terus Tambah Jumlah Peserta Jaminan Sosial Pekerja Sektor Informal

pdip-jatim-maidi-inda-020621

KOTA MADIUN – Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) terus dioptimalkan Pemkot Madiun. Sejak berjalan pada 2020 lalu, jumlah peserta program jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini terus bertambah.

Saat ini, jumlah pekerja sektor informal yang tercover program ini sudah mencapai 4.236 orang. Tahun 2020, jumlah peserta program ini masih sejumlah 3.726 orang.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, Pemkot Madiun melalui dinas terkait terus menjaring pekerja bukan penerima upah di Kota Pendekar untuk diikutkan program Siaga Kita yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Menurut wali kota dari PDI Perjuangan ini, program tersebut terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja sektor informal.

Mereka setidaknya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari. Pun, pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan juga cukup lancar.

Terkait klaim, orang nomor satu di Kota Pendekar ini menyebut bahwa tidak ada masalah dalam hal klaim. Artinya, keluarga yang ditinggal ini setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan.

“Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Kan kasihan. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Maidi, kemarin.

Tercatat, sudah ada tiga peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat JKK dan sembilan dari manfaat JK. Satu lagi peserta belum dapat dibayarkan karena masih dalam proses administrasi.

Dia menambahkan, kesempatan masyarakat untuk ikut program ini masih terbuka lebar, karena targetnya adalah 4.500 peserta. Untuk bisa terdaftar dalam program ini, masyarakat bisa mengusulkan diri melalui kelurahan masing-masing.

Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa dicover. Yakni, tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang masuk kategori pekerja sektor informal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Madiun mengikutsertakan pekerja informal dalam jaminan sosial program JKK dan JK. Iuran preminya sebesar Rp 16.800 per orang.

Pemkot Madiun telah menganggarkan ratusan juta rupiah dalam APBD untuk pembayaran premi tersebut setiap tahunnya. Pemerintah terus mengoptimalkan program dengan terus menjaring pekerja sektor informal yang belum ter-cover. (ant/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sumenep Raih WTP Delapan Kali, H. Zainal: Fondasi untuk Melangkah Lebih Maju

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas ...
KRONIK

Atasi Penyebab Banjir, Bupati Sugiri Tinjau Normalisasi Dam dan Drainase

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan peninjauan ke sejumlah titik perbaikan penanggulangan banjir ...
EKSEKUTIF

Delapan Kali Raih WTP, Bupati Fauzi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Tanggung Jawab

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
LEGISLATIF

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. ...
KRONIK

Tampung Keluhan Petani, Sonny Harap Bulog Tanggung Jawab dan Gerak Cepat

BANYUWANGI – Menyikapi keluhan petani Banyuwangi yang kesulitan menjual gabah ke Bulog, anggota Komisi IV DPR RI, ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga ...