BLITAR – Wali Kota Blitar Santoso membantu penerbitan sertifikat tanah 43 warganya yang masih berstatus Eigendom, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Dengan bukti kepemilikan tanah tersebut nantinya dapat digunakan sebagai jaminan kredit usaha rakyat (KUR) untuk meningkatkan usaha mereka.
Kegiatan yang menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blitar tersebut dilaksanakan di Balai Kota Kusuma Wicitra di Jalan Sudancho Soeprijadi, Kota Blitar, Senin (19/4/2021).
Dalam sosialisasi ini, BPN dan BRI Cabang Blitar menjelaskan tata cara bagaimana agar masyarakat dapat mendapatkan sertifikat hak milik tanah dan teknis masyarakat mengajukan KUR menggunakan sertifikat hak milik.
“Di sosialisasi ini yang hadir utamanya adalah pelaku UMKM dan warga yang telah lama menempati tanah eigendom di depan Polres Blitar Kota, setidaknya ada 43 rumah,” ungkap Santoso.
Dia menjelaskan, 43 warga ini telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun. Oleh sebab itu, sesuai ketentuan mereka sudah berhak untuk mengajukan sertifikat hak milik.

“Ini upaya pemerintah daerah mempertemukan masyarakat dengan BPN yang mengubah petok D menjadi sertifikat milik dan BRI berusaha membantu kredit KUR,” tuturnya.
Sosialisasi ini,kata Santoso tujuannya untuk membantu warga agar bisa mendapatkan sertifikat tanah sekaligus mendapatkan KUR dari Bank BRI. Di mana sertifikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan mendapatkan kredit guna mengembangkan usaha.
“Harapan saya ada titik temu antara pengusaha UMKM yang mau berusaha, kemudian BPN yang mencetak sertifikat sebagai agunan dan Bank BRI yang mengeluarkan modal usaha,” ujarnya.
Lanjut dia, keberhasilan usaha UMKM tergantung dari komitmen pengusaha dalam mengelola keuangannya. Bila dikelola dengan baik modal akan dapat segera kembali.
Maka itu dia berpesan pengusaha yang modalnya dari kredit KUR ini bisa lancar dalam agunan.
“Jangan sampai cicilan tidak lancar bahkan melebihi batas waktu. Ini bisa mengakibatkan agunan yang digunakan dalam hal ini sertifikat tanah akan diambil alih bank dan akan merugikan diri sendiri,” tuturnya. (arif)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS