Rabu
22 April 2026 | 1 : 44

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tantri Bararoh: Pemanfaatan Dana Desa Harus Berpihak pada Masyarakat

pdip-jatim-tantri-bararoh-080421

MALANG – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengatakan, pasca diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan. Melainkan menjadi subyek pembangunan yang partisipatoris.

Desa sebagai subyek pembangunan, jelas Tantri, dapat dilihat dari dua dimensi. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala lokal.

“Sementara dimensi yang kedua adalah kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat,” ujar Tantri Bararoh, kemarin.

Menurut Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, adanya asas rekognisi dan subsidiaritas, negara pada akhirnya hadir di desa-desa. Yakni dengan cara menyalurkan dana desa yang bersumber dari APBN sebagai salah satu pendapatan desa yang digunakan untuk membiayai kewenangannya secara mandiri.

“Dalam pembangunan desa melalui alokasi dana desa, tentu harus ada prioritasnya. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang tujuannya adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik,” beber Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini.

Dia menambahkan, dalam mencapai pelayanan prima, pemerintah desa harus dimulai dari penetapan pemanfaatan dana desa. Proses itu terdiri dari aspirasi masyarakat yang diusulkan berdasarkan potensi dan kearifan lokal desa, pembahasan dalam musyawarah desa menjadi salah satu program prioritas desa, kemudian masuk dalam dokumen pembangunan desa berupa RPJMDesa dan RKPDesa, dan dianggarkan melalui APBDesa yang ditetapkan dengan peraturan desa.

“Mekanisme penetapan pemanfaatan dana desa yang melibatkan partisipasi masyarakat menjadi kunci dari pembangunan desa yang memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tutupnya.

Masalah seputar dana desa ini dia paparkan saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema pelayanan prima menuju Good Government, di Pendopo Kecamatan Wajak, pada Rabu 7 April 2021. Dalam kesempatan itu, Tantri juga membagikan buku buah karyanya kepada peserta sosialisasi.

Buku berjudul Suara Rakyat: Penganggaran Berbasis Pancasila ini, menjadi salah satu caranya untuk berbagi pengetahuan, ilmu, dan amal jariyah kepada masyarakat Kecamatan Wajak. (ace)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Jaga Keselamatan Warga, Agung Minta Dishub Tegas Tertibkan Dump Truck Tanpa KIR

PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) agar ...
KABAR CABANG

Doding Rahmadi: Kerja Nyata Jadi Fondasi Perjuangan Partai

PDI Perjuangan Trenggalek tekankan pengabdian kader ke masyarakat, tak hanya fokus elektoral, usai Musancab ...
KABAR CABANG

Hari Kartini, PDI Perjuangan Banyuwangi Teladani Perjuangan Buyut Atikah Jaga Harmoni Kehidupan

BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banyuwangi memperingati Hari Kartini dengan menggelar ...
HEADLINE

Hari Kartini, FPDIP DPRD Jatim Terima Pengaduan dari Keluarga Santri Putri Korban Pencabulan

SURABAYA – Satu keluarga asal Kota Surabaya, mengadukan dugaan tindak pencabulan dialami anak gadisnya oleh ...
EKSEKUTIF

Delapan RS Kolaborasi, Surabaya Genjot Wisata Medis

Pemkot Surabaya meluncurkan Medical Tourism di Balai Kota, targetkan pasien nasional hingga mancanegara dengan ...
EKSEKUTIF

Pentingnya Kolaborasi, Antar Instansi di Ngawi Berbareng Musnahkan Ribuan Pil Koplo

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah ...