Rabu
26 Agustus 2026 | 9 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini Sanksi bagi Pemda dan Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri soal Seragam

pdip-jatim-ilustrasi-tiga-anak-sma

JAKARTA – Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021). 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas. 

Lewat SKB tersebut, pemerintah daerah dan sekolah harus mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama paling lambat 30 hari setelah SKB 3 Menteri ini ditetapkan pada 3 Februari. 

Jika setelahnya masih ditemukan aturan daerah atau sekolah yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama, maka pemda dan sekolah bisa dikenakan sanksi. 

Keputusan bersama kelima huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini adalah akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Kemudian huruf b menyebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan. 

Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, bagi Pemda dan sekolah yang tidak menerapkan SKB tersebut akan dikenakan sanksi. 

“Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” kata Tito dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (3/2/2021). (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Said Abdullah Dorong NU Fokus pada Agenda Keumatan

JAKARTA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah berharap Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak ...
KRONIK

Sonny Minta Data Desil Warga Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso Divalidasi Ulang

BANYUWANGI – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, meminta ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Jember Soroti Anggaran Banner Rp4,46 Miliar

JEMBER – DPRD Jember menyoroti anggaran pencetakan atribut sosialisasi pemerintah. Setelah biaya stiker bantuan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti Anggaran Mitigasi Bencana, Dorong Malang Bertransformasi Jadi Kota Tangguh

MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang meminta Perubahan APBD (P-APBD) 2026 menjadi momentum memperkuat ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Ajak Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Ngunut Ulangi Kejayaan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengajak pengurus Ranting dan Anak ...
KRONIK

Soekarno Cup 2026 Dinilai Sukses dan Profesional, Yuke: Lahirkan Talenta Muda Sepak Bola

SURABAYA – Perhelatan Soekarno Cup 2026 mendapat apresiasi dari Wakil Bendahara Bidang Program DPP PDI Perjuangan ...