Selasa
30 Juni 2026 | 12 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini Sanksi bagi Pemda dan Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri soal Seragam

pdip-jatim-ilustrasi-tiga-anak-sma

JAKARTA – Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021). 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas. 

Lewat SKB tersebut, pemerintah daerah dan sekolah harus mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama paling lambat 30 hari setelah SKB 3 Menteri ini ditetapkan pada 3 Februari. 

Jika setelahnya masih ditemukan aturan daerah atau sekolah yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama, maka pemda dan sekolah bisa dikenakan sanksi. 

Keputusan bersama kelima huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini adalah akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Kemudian huruf b menyebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan. 

Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, bagi Pemda dan sekolah yang tidak menerapkan SKB tersebut akan dikenakan sanksi. 

“Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” kata Tito dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (3/2/2021). (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkab Kediri Kaji Penerapan Sekolah 5 Hari, Mas Dhito Libatkan Aspirasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Kediri masih mengkaji penerapan kebijakan sekolah lima hari dengan melibatkan aspirasi ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Resmi Buka Jalan Radial Road Lontar, Urai Kemacetan Surabaya Barat

Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka Jalan Radial Road Lontar dan mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pemkot Maksimalkan Pelayanan Perizinan untuk Investor

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui sistem ...
LEGISLATIF

Nila Yani Minta RUU Kawasan Industri jadi Prioritas, Indonesia Tak Boleh Kalah Bersaing Rebut Investasi ASEAN

JAKARTA – Persaingan memperebutkan investasi di kawasan Asia Tenggara yang semakin ketat dinilai menjadi momentum ...
KABAR CABANG

Jelang Musran, DPC PDI Perjuangan Ponorogo Minta PAC Siapkan Kandidat Ketua Ranting

PONOROGO – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo, Siswandi, memberikan arahan kepada seluruh pengurus PAC terkait ...
KRONIK

Indonesia Kawinkan Gelar Banyuwangi BMX Supercross 2026, Bupati Ipuk: Selamat kepada Pemenang

BANYUWANGI – Banyuwangi BMX Supercross 2026 hari kedua, yang digelar di Sirkuit BMX Banyuwangi, Minggu (28/6/2026), ...