Rabu
29 April 2026 | 2 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Buruh Migrant, Negara Wajib Lindungi Warganya

Ribka

imageWACANA – penghapusan tenaga kerja ke luar negeri seperti Taiwan pada 2017 disikapi Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Menurut dia, penghapusan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan, tapi dengan catatan pemerintah mampu menjamin pekerjaan layak dan nyaman di dalam negeri.

Ribka saat ditemui mengatakan, negara yang kuat yakni negara yang mampu menjamin rakyatnya dengan cara 3L yakni layak hidup, layak kerja dan layak upah. Kalaupun harus ke luar negeri, tidak lagi bekerja sebagai PRT melainkan bekerja di sektor formal yang memiliki kemampuan dan kompetensi.

Ribka menilai bekerja di luar negeri pada saat ini lebih karena faktor kepepet. Ironisnya lagi, para buruh migrant itu bekerja tidak sesuai dengan klausul kontrak dan pihak pemerintah baik melalui KBRI dan KJRI seringkali tidak memberikan perlindungan dengan alasan tidak ada dana atau anggaran.

“Saya sering melihat anak yang masih di bawah umur dipajang di etalase seperti di Macau. Buruh migrant sudah membayar asuransi hingga pasca pemulangan, namun seringkali tidak mendapat perlindungan yang layak,” ujar Ribka kepada reporter web ini di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan, manajemen birokrasi di Indonesia harus segera diubah. Pemimpin atau presiden harus berani dan tegas pada saat rakyatnya sedang mengalami masalah di luar negeri. Jumlah 22 buruh migrant yang terancam hukuman mati merupakan bukti betapa lemahnya diplomasi dari pemerintah.

“Contoh paling nyata adalah Gus Dur, bagaimana beliau mampu memakai jalur diplomasi saat ada buruh migrant di Arab Saudi diancam hukuman mati. Seharusnya pemerintah yang sekarang juga mampu bertindak hal yang sama,” jelas Ribka.

Keberadaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Ribka, juga harus segera direvisi. Keberadaan UU tersebut, pada saat ini isinya lebih pada penempatan tenaga kerja, bukan dalam hal perlindungan.

“Saya lagi mendesak kawan-kawan di dewan untuk segera membahas revisi UU tersebut. Hal ini telah sejalan dengan pasal 27 UUD 1945 yang mengamanatkan kepada negara untuk memberikan pekerjaan yang layak dengan rasa aman dan nyaman kepada warganya,” pungkas Ribka yang juga berprofesi sebagai dokter ini. (ovi)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Romy Soekarno Tekankan Soliditas Kader, Kunci Hadapi Tantangan Politik dan Rebut Hati Gen-Z

Romy Soekarno tekankan soliditas kader PDIP dan strategi digital untuk menjangkau Gen Z dalam menghadapi Pemilu ...
KRONIK

Cek Kesehatan Gratis Masyarakat, Bupati Lukman Tegaskan Prioritas Pembangunan Daerah

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa kesehatan masyarakat menjadi salah satu prioritas ...
KRONIK

Kemendagri Nobatkan Banyuwangi sebagai Peringkat Terbaik Kabupaten Berkinerja Tinggi se-Indonesia

BANYUWANGI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Banyuwangi sebagai peringkat pertama alias terbaik ...
KRONIK

Tinggal Tunggu SK Gubernur, Syaifuddin Zuhri Siap Jabat Ketua DPRD Surabaya

SURABAYA – Syaifuddin Zuhri dipastikan akan segera menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Hal tersebut ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Sosialisasi Literasi Digital, Ajak Perempuan Kembangkan Diri

TULUNGAGUNG – Memperingati Hari Kartini 2026, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi ...
LEGISLATIF

Driver Online Desak Perda Aplikator, DPRD Jatim Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Dobrak

Driver online di Jatim desak perda aplikator, DPRD siap bahas regulasi untuk lindungi kesejahteraan driver. ...