
SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, resmi mengadukan dugaan tindak pidana pembakaran bendera Partai yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Pengaduan dilakukan tim hukum yang beranggotakan 17 orang yang tergabung dalam Tim Hukum DPD PDI Perjuangan Jatim yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Jatim Ida Bagus Nugroho, SH ke Polda Jatim, Senin (29/6/2020) siang.
Beberapa pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim ikut dalam pengaduan itu, di antaranya Sekretaris DPD PDIP Jatim Dr Sri Untari Bisowarno MAP.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi SH Mhum mengatakan, pengaduan dan laporan ke Polda Jatim ini sebagai tindak lanjut Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 25 Juni 2020 lalu.
Dia menyebut, insiden pembakaran bendera Partai dalam aksi ANAK NKRI merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan menghasut rakyat Indonesia.
Sebab, dalam aksi itu simbol PDI Perjuangan telah disandingkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia yang nyata–nyata sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
“Pembakaran bendera PDI Perjuangan sudah masuk unsur – unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDI Perjuangan identik dengan PKI. Padahal dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, PDI Perjuangan menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa,” kata Kusnadi.

PDIP, tambah politisi yang juga Ketua DPRD Provinsi Jatim ini, adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Yakni melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan Bung Karno pada 4 Juli 1927.
Dalam pengaduan ke Polda Jatim, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum memproses hukum secara pidana pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan dan penanggungjawab aksi ANAK NKRI.
“Karena telah melakukan pembakaran bendera partai kami dan pihak-pihak lain yang terkait pembakaran tersebut atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran (by omission) terhadap aksi pembakaran bendera Partai atau atribut PDI Perjuangan. Logika sederhana saja, kelompok tersebut membuat sendiri, membawa sendiri lalu teriak-teriak provokatif sambil membakar bendera. Rakyat bisa menilainya sendiri terkait pembakaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim hukum Martin Hamonangan SH MH yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim pun minta pihak kepolisian untuk terus melakukan monitoring pengawasan adanya indikasi masalah pembakaran di Jakarta akan digeser ke daerah khususnya Jatim.
“Yakni dengan membentuk gerakan-gerakan atau kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan gerakan anti komunis, tetapi tujuannya adalah untuk menyerang pemerintahan yang sah,” terang Martin.
Pengaduan oleh Tim Hukum DPD PDIP Jatim ke Polda Jatim diiringi puluhan kader Partai. Mereka berangkat dari kantor DPD PDIP Jatim di Jalan Kendangsari Industri menuju Mapolda di Jalan A Yani sambil membawa bendera Merah Putih dan bendera Partai.
Rombongan dari DPD PDI Perjuangan Jatim diterima langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjend Pol Slamet Hadi Supraptoyo di ruang kerja Wakapolda. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS