Selasa
11 Agustus 2026 | 3 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Cegah Aturan Diskriminatif, DPRD Minta Pemkot Sosialisasikan Perda 4/2017

pdip-jatim-awi-sutar-dprd

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono minta Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, dan Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Di pasal 30 dalam perda itu mengamanatkan besaran iuran sama rata di antara warga tanpa membedakan warga asli maupun pendatang. DPRD berharap masalah di Bangkingan tak lagi muncul jika warga paham perda.

“Nanti segera saya minta komisi A untuk komunikasi dengan pemkot. Agar terus melakukan sosialisasi ke lurah dan perangkat kelurahan dan kecamatan, mengenai perda tersebut,” kata Adi Sutarwijono, di gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Ketua DPRD Surabaya: Lurah Berwenang Awasi Peraturan RT-RW

Wakil rakyat yang kerap disapa Awi ini juga minta pemkot untuk memeriksa secara berkala, apakah sosialisasi sudah disampaikan ke setiap RT/RW atau belum.

“Saya ingin pemkot turun tangan. Ini tanda kalau di bawah itu, masih banyak staff yang tidak paham perda,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini berharap sosialisasi perda akan mencegah masalah di Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri tidak lagi muncul di tempat lain.

Menurut Adi, kejadian ini bisa menjadi pelajaran betapa sosialisasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 tersebut menjadi sangat penting.

Dia menduga banyak lurah dan camat yang belum tahu kalau ada Perda Nomor 4 Tahun 2017, sehingga sampai menimbulkan kejadian perumusan aturan di RW 3 Bangkingan tersebut.

Diberitakan, surat edaran dari pengurus RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri tentang penarikan iuran yang besarannya berbeda, antara pribumi dan nonpribumi, sebelumnya sudah menyebar di media sosial melalui Twitter dan WhatsApp, hingga mendapat cukup banyak perhatian publik.

Surat Keputusan RW 03 tersebut, akhirnya dicabut setelah ada pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Andreas Buka Peluang UMKM Eks Dolly Tembus Pasar Ekspor, Risma Tekankan Pasar Lokal Harus Kuat

Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo membuka peluang UMKM eks Dolly menembus pasar ekspor, sementara Risma ...
KRONIK

Bupati Bupati Ipuk Lepas 32 Kontingen Pramuka Banyuwangi ke Jambore Nasional ke-12 di Cibubur

BANYUWANGI – Sebanyak 32 Pramuka Penggalang siswa berbagai SMP di Banyuwangi akan mengikuti Jambore Nasional ...
KRONIK

Guntur Wahono: Tiban Bukan Sekadar Adu Skill, Tapi Merawat Persaudaraan Antar Daerah

BLITAR – Seni tradisi Tiban tidak semestinya berhenti sebagai tontonan budaya. Di balik pertarungan para jawara di ...
OLAHRAGA

Kalah 1-4 dari Jabar, Deni Wicaksono Tegaskan Peluang Banteng Jatim Masih Terbuka

SURABAYA – Kekalahan telak 1-4 dari Banteng Jawa Barat membuat langkah Banteng Jatim di Soekarno Cup 2026 langsung ...
OLAHRAGA

Aji Santoso Dorong Soekarno Cup Berkelanjutan, 400 Talenta Muda Dibuka Jalan ke Klub Profesional

SURABAYA – Lapangan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar tempat bagi pemain muda mengejar kemenangan. Di balik ...
KRONIK

Apresiasi Kegiatan Rejotangan Fun Trail Run, Erma Susanti: Pengungkit Wisata Desa

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mengapresiasi dan mendukung ...