Sabtu
25 Oktober 2025 | 3 : 00

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Tunggu Kelanjutan Interpelasi Perbup Pilkades

pdip-jatim-darul-fath-sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Darul Hasyim Fath mengatakan, Hak Interpelasi tekait Perbup Pilkades yang digulirkan 5 fraksi di DPRD Sumenep ditunggu kelanjutannya.

Menurutnya, publik menunggu keseriusan para anggota dewan lainnya untuk menuntaskan perbup yang menimbulkan keresahan dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan tersebut. 

Sebagai salah seorang inisiator hak interpelasi, Darul mengatakan, pihaknya masih tetap ingin minta keterangan pada Bupati Sumenep terkait perbup pilkades.

“Kita masih tetap pada niat awal hak interpelasi ini. Bupati harus memberi keterangan pada kita terkait perbup pilkades yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujar Darul, kemarin.

Menurutnya, Hak Interpelasi Perbup Pilkades, adalah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami tidak mungkin main-main. Secara prosedur administrasi politik, sudah memenuhi syarat. Hanya tinggal menunggu sikap dari pimpinan DPRD,” jelas Darul.

Legislator asal kepulauan Masalembu ini juga menambahkan, semua anggota dewan memiliki hak dukungan atas hak interpelasi tersebut. Akan tetapi anggota dewan juga bisa mencabut dukungannya.

“Untuk menguatkan bisa membubuhkan tandatangannya, agar lebih kuat. Dan bagi anggota dewan yang sudah membubuhkan tandatangannya, masih bisa mencabutnya. Sesuai PP 12. Itulah bentuk kelenturan PP12,” terang Darul.

Meski begitu, sebutnya, fraksi PDI Perjuangan tetap akan meneruskan hak interpelasi pada proses selanjutnya.

Menurutnya, hak interpelasi bukan sekadar hak yang melekat pada diri anggota dewan. Akan tetapi hak interpelasi digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu, dengan rentang waktu Pilkades yang terjadwal 7 November 2019, kami harap pimpinan dewan untuk segera mengambil sikap. Sebab PP 12 dan Tatib yang baru menegaskan bahwa interpelasi memiliki waktu kerja selama 1 Tahun. Jangan sampai hak interpelasi ini mainan dewan untuk mencari bergaining dengan bupati,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi, hal yang fatal dari Perbup Pilkades nomor 54 ini diterbitkan adalah tidak dilakukan dengan konsultasi publik. (set)

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...
HEADLINE

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Deni: Langkah Nyata Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuanngan DPRD Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung pencabutan enam peraturan daerah (Perda) yang diajukan ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar Ritual Meras Gandrung dan Festival Musik Perkusi

BANYUWANGI – Pertunjukan kolosal 1.400 penari Gandrung Sewu 2025 akan digelar di Pantai Marina Boom, pada Sabtu ...
KRONIK

Upacara Hari Jadi ke-494 Kabupaten Bangkalan, Momentum Dapatkan Energi Baru untuk Berbenah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-494 Kabupaten ...