Kamis
08 Januari 2026 | 9 : 02

Jabatan DPS Ma’ruf Amin Dipermasalahkan, Eva TKN: Tim BPN Tak Cermat Baca UU

pdip-jatim-eva-ojk-kediri

JAKARTA – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eva terkait tuduhan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Eva, di dalam UU 19 Tahun 2003 disebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata Eva Sundari di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta pemilu, bukan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yang berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tanya Eva.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. (goek)

Artikel Terkini

KRONIK

Bangkalan Surplus Beras, Bupati Lukman Tegaskan Ketahanan Pangan Aman

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mencatat capaian membanggakan di sektor pertanian. Produksi ...
LEGISLATIF

Hj. Ansari Beri Perhatian pada Kasus Pembunuhan Bayi, Minta Aparat Segera Tuntaskan

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, memberi perhatian serius terhadap peristiwa pembunuhan ...
KRONIK

Bupati Fauzi Pantau Penyemprotan Padi Pakai Drone di Lenteng

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memantau langsung penyemprotan tanaman padi menggunakan drone di ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Siap Bersinergi dengan Pemkab Membangun Bondowoso Lebih Berkarakter

BONDOWOSO – Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, menyatakan kesiapan partainya untuk bersinergi ...
KLIPING MEDIA

Survei LSI Denny JA: 66% Responden Tak Setuju Usulan Pilkada Lewat DPRD

JAKARTA – Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terkait usulan pemilihan kepala daerah ...
KABAR CABANG

Instruksi Mas Dhito kepada Banteng Kabupaten Kediri: Turun ke Akar Rumput, Gandeng Pemuda!

KEDIRI – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menginstruksikan seluruh struktur ...