Minggu
09 Agustus 2026 | 4 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Izinnya Dibekukan, Legislator Minta 3 Pasar Grosir Ilegal Ditertibkan

pdip-jatim-didik-bledek

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Didik Adiono minta Satpol PP segera menertibkan tiga pasar grosir ilegal. Yakni dua pasar di Jalan Tanjungsari dan satu di Dupak Rukun.

Permintaan ini dia sampaikan menyusul terbitnya surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya terkait adanya pasar grosir ilegal.

Surat yang dikeluarkan pekan lalu itu isinya membekukan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) ketiga pasar grosir ilegal tersebut.

“Kalau sudah ilegal, maka tidak boleh beroperasi dan harus tutup. Kami minta Satpol PP segera bertindak,” tegas Didik, kemarin.

Saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing) soal pasar grosir ilegal pekan lalu, Didik juga minta Disperindag tidak perlu lagi melakukan tahapan lanjutan. Menurut dia, terbitnya surat pembekuan sudah final.

“Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final,” kata legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dalam hearing itu, Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Surabaya Muhammad Sultoni mengatakan, keluarnya surat pembekuan ini sebagai tindak lanjut dari surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa (30/5/2017) lalu oleh disperindag kepada tiga pasar grosir ilegal.

Menurut Sultoni, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan. Tahapan kali ini adalah membuat surat pembekuan, dan surat itu dikirimkan kepada tiga pasar grosir ilegal tersebut.

Usai pembekuan, pihak disperindag masih harus melakukan beberapa tahapan sebelum mencabut IUP2R dan menutup 3 pasar grosir ilegal tersebut.

“Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silakan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini,” kata Sultoni sambil menunjukkan fotocopy Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Dia juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu, tiga pasar grosir ilegal tersebut masih boleh beroperasi atau tidak. Pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan bagian hukum. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gelar Rapat Pleno Tahap I Pembentukan PR dan PAR

BOJONEGORO– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Pleno Tahap I, Pembentukan Pengurus Ranting ...
SEMENTARA ITU...

Siti Mariyam Pimpin Kwarcab Surabaya 2026–2031, Bidik Bumi Perkemahan dan Ruang Kegiatan Pramuka

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Siti Mariyam resmi terpilih sebagai Ketua Kwartir Cabang ...
RUANG MERAH

Tantangan Menjaga Kedaulatan di Balik Gagasan Beras Satu Harga

Oleh Ony Setiawan* GAGASAN Perum Bulog untuk menerapkan kebijakan beras medium satu harga secara nasional memantik ...
LEGISLATIF

Andreas Eddy Pilih Reses Tanpa Sekat, Turun ke Kampung dan Dengarkan Warga

MALANG – Anggota DPR RI Komisi XI Andreas Eddy Susetyo memilih cara berbeda untuk menyerap aspirasi masyarakat. ...
SEMENTARA ITU...

Persiga U-17 Dituntut Tampil Maksimal di Piala Soeratin 2026, Doding: Harus Menang dan Lolos

TRENGGALEK – Persiga Trenggalek U-17 dituntut memaksimalkan status sebagai tuan rumah Piala Soeratin 2026 dengan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...