Kamis
15 Mei 2025 | 8 : 41

Izinnya Dibekukan, Legislator Minta 3 Pasar Grosir Ilegal Ditertibkan

pdip-jatim-didik-bledek

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Didik Adiono minta Satpol PP segera menertibkan tiga pasar grosir ilegal. Yakni dua pasar di Jalan Tanjungsari dan satu di Dupak Rukun.

Permintaan ini dia sampaikan menyusul terbitnya surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya terkait adanya pasar grosir ilegal.

Surat yang dikeluarkan pekan lalu itu isinya membekukan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) ketiga pasar grosir ilegal tersebut.

“Kalau sudah ilegal, maka tidak boleh beroperasi dan harus tutup. Kami minta Satpol PP segera bertindak,” tegas Didik, kemarin.

Saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing) soal pasar grosir ilegal pekan lalu, Didik juga minta Disperindag tidak perlu lagi melakukan tahapan lanjutan. Menurut dia, terbitnya surat pembekuan sudah final.

“Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final,” kata legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dalam hearing itu, Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Surabaya Muhammad Sultoni mengatakan, keluarnya surat pembekuan ini sebagai tindak lanjut dari surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa (30/5/2017) lalu oleh disperindag kepada tiga pasar grosir ilegal.

Menurut Sultoni, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan. Tahapan kali ini adalah membuat surat pembekuan, dan surat itu dikirimkan kepada tiga pasar grosir ilegal tersebut.

Usai pembekuan, pihak disperindag masih harus melakukan beberapa tahapan sebelum mencabut IUP2R dan menutup 3 pasar grosir ilegal tersebut.

“Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silakan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini,” kata Sultoni sambil menunjukkan fotocopy Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Dia juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu, tiga pasar grosir ilegal tersebut masih boleh beroperasi atau tidak. Pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan bagian hukum. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pembangunan Vila dan Perumahan di Malang Raya Marak, Dewanti Ingatkan Ini

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyoroti maraknya pembangunan vila dan perumahan di ...
LEGISLATIF

Empat Legislator Banteng Turun Gunung Kawal Maraknya Pencemaran Lingkungan di Jember

JEMBER – Empat legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember turun gunung mengawal maraknya persoalan pencemaran ...
EKSEKUTIF

Komitmen Apeksi, Indonesia Bebas Sampah 2029

SURABAYA – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menegaskan komitmennya dalam mendukung target ...
LEGISLATIF

Warga Keluhkan Mafia Pertanian, Komisi B DPRD Tulungagung Bakal Perketat Pengawasan

TULUNGAGUNG – Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung siap memperketat pengawasan terkait adanya keluhan masyarakat ...
KRONIK

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan: Islam Miliki Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang Komite Umum (General Committee) Parliamentary Union of the OIC ...
KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...