Senin
26 Oktober 2026 | 9 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Usulkan Perda Taksi Online

pdip-jatim-ilustrasi-taksi-online

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya berinisiatif membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur secara rinci soal angkutan orang dengan kendaraan bermotor berbasis online.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, pimpinan dewan sudah membuat usulan rencana perda untuk mengatur taksi online maupun ojek online.

Perda itu, sebut Armuji, untuk lebih merinci revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017.

Sebab, ungkapnya, dalam revisi permenhub itu yang akan dibatasi termasuk jumlah taksi online yang disesuaikan dengan kapasitas jalan.

Jumlah taksi yang boleh beroperasi, juga akan ditentukan menyesuaikan dengan kebijakan daerah.

“Nanti kita akan atur, sebab batasan itu disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan daerah. Makanya kita akan buat perdanya,” kata Armuji, kemarin.

Selama ini, terangnya, angkutan online belum pernah memberikan kontribusi bagi Kota Surabaya. Padahal angkutan yang lain ada kontribusi berupa uji kir, dan juga mekanisme perizinan angkutan.

“Sejauh ini kita sudah pernah berkomunikasi dengan pengusaha dan mitra angkutan online dan ternyata mereka mau beritikad baik untuk mengikuti regulasi daerah,” ucap Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Kalau memang ada pengusaha yang tidak mau mengikuti aturan dan regulasi dari pemerintah kota, tambah Armuji, mereka tidak boleh beroperasi di Surabaya.

“Aturan yang harus dijadikan acuan nantinya bukan hanya permenhub, melainkan juga aturah daerah. Kalau nggak mau menaati, ya nggak boleh beroperasi,” tegasnya.

Terkait ini, sebelumnya Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan akan menerapkan Permenhub 32/2016 yang telah direvisi.

Saat ini pihaknya masih membahas soal standardisasi tarif atas dan bawah taksi konvensional serta taksi online. Koordinasi dengan Pemprov Jatim juga tengah dilakukan.

“Kami akan mengikuti surat kementerian perhubungan, karena kasihan juga mereka (sopir angkutan umum),” ujar Risma kepada wartawan, pekan lalu.

Risma menyatakan pengaturan bisnis taksi online yang bakal dilakukan tak berarti dia alergi terhadap kemajuan teknologi. Namun, sebagai kepala daerah, dia merasa harus bertindak adil dan mengatur agar terwujud kesetaraan.

Wali kota berpendapat, taksi online seharusnya tidak ngetem menunggu penumpang. Sebab, hal itu akan mengganggu tatanan trayek angkutan umum yang sudah berjalan.

Risma juga mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri perhubungan, taksi online harus terdaftar, berbadan hukum, aplikasinya harus dikontrol, serta mengantongi izin dari menteri komunikasi dan informasi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRRL dan Pembatasan Truk

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni ...
KABAR CABANG

Widarto: Mitigasi Bencana Lebih Penting daripada Besarnya Anggaran

JEMBER – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Widarto, mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai ...
LEGISLATIF

Cegah Kendaraan Masuk Jurang, Diana Sasa Dorong Jalur Darurat Sarangan–Tawangmangu

Diana Sasa mendorong pembangunan jalur penyelamat darurat di Sarangan–Tawangmangu untuk mencegah kecelakaan fatal, ...
LEGISLATIF

Ony Setiawan Dorong UMKM dan Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat Tuban

TUBAN – Potensi sumber daya alam Kabupaten Tuban perlu digali melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah ...