SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Saifudin Zuhri mendorong aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemprov Jatim dikembangkan menjadi platform pelayanan publik terpadu yang mampu memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti hingga tuntas.
Menurut Saifudin, keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak cukup diukur dari keberadaan aplikasi maupun banyaknya fitur. Hal yang lebih penting adalah kemudahan masyarakat menyampaikan persoalan, kecepatan pemerintah merespons, serta kepastian penyelesaian laporan.
“Jangan sampai kita hanya bangga memiliki aplikasi digital, tetapi masyarakat masih kesulitan menyampaikan keluhan dan tidak tahu ke mana harus mengadu. Yang paling penting bukan sekadar masyarakat bisa mengirim laporan, tetapi bagaimana pemerintah memastikan laporan itu diterima, diproses, dan diselesaikan,” tegas Saifudin, Kamis (5/11/2026).
Anggota Komisi A DPRD Jatim itu menilai Majadigi perlu dikembangkan sebagai penghubung masyarakat dengan seluruh perangkat daerah. Terlebih, Jawa Timur memiliki wilayah luas yang terdiri atas 38 kabupaten/kota dengan kebutuhan pelayanan publik yang beragam.
Ia mencontohkan aplikasi Sapawarga milik Pemprov Jawa Barat dan JAKI (Jakarta Kini) milik Pemprov DKI Jakarta yang dapat menjadi referensi pengembangan layanan pengaduan digital. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan sekaligus memantau perkembangan penanganannya.
Untuk memperkuat fungsi Majadigi, Saifudin mengusulkan sejumlah fitur prioritas. Salah satunya kanal Aduan Warga yang memungkinkan masyarakat melaporkan persoalan pelayanan publik dengan menyertakan foto, video, lokasi, serta deskripsi permasalahan.
Selain itu, perlu tersedia fitur pelacakan atau tracking agar pelapor mengetahui tahapan penanganan, mulai dari laporan diterima, diverifikasi, diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), diproses, hingga dinyatakan selesai.
“Integrasi antar-OPD dan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi hal penting. Sistem harus mampu meneruskan laporan secara otomatis kepada instansi yang berwenang sehingga masyarakat tidak perlu kebingungan mencari pihak yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Saifudin juga menekankan pentingnya standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Setiap pengaduan harus memiliki target waktu respons dan penyelesaian yang terukur sesuai jenis serta tingkat urgensi persoalan.
Sebagai contoh, konfirmasi penerimaan laporan dapat ditargetkan maksimal 1 x 24 jam kerja. Sementara waktu penyelesaian disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Tak kalah penting, sistem harus menyediakan bukti penyelesaian serta ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kualitas penanganan pengaduan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berubah status menjadi selesai di dalam sistem, tetapi faktanya persoalan di lapangan belum selesai. Harus ada bukti tindak lanjut dan masyarakat berhak memberikan penilaian,” tandasnya.
Lebih lanjut, Saifudin meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan Majadigi. Evaluasi tersebut perlu disertai keterbukaan data agar kinerja aplikasi dapat diukur dan diawasi.
Sejumlah indikator yang perlu dibuka antara lain jumlah pengguna aktif, layanan yang telah terintegrasi, tingkat pemanfaatan aplikasi, jumlah pengaduan yang masuk, persentase penyelesaian, hingga rata-rata waktu respons pemerintah.
“Pertanyaan kita sederhana, berapa banyak masyarakat yang sudah menggunakan Majadigi? Berapa banyak pengaduan yang masuk? Berapa yang ditindaklanjuti? Berapa yang benar-benar selesai? Dan berapa lama rata-rata pemerintah merespons laporan masyarakat? Ini harus menjadi indikator kinerja yang bisa dievaluasi bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar pengembangan aplikasi memperhatikan kemudahan penggunaan. Tampilan Majadigi harus sederhana, ringan, dan mudah dipahami seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa, lansia, serta masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Menurutnya, integrasi berbagai layanan dalam satu platform juga penting agar masyarakat tidak harus mengunduh banyak aplikasi untuk mengakses kebutuhan pelayanan pemerintahan.
“Teknologi itu seharusnya mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan justru membuat rakyat semakin sulit mengakses pemerintah. Jangan sampai masyarakat harus mengunduh banyak aplikasi untuk mengurus berbagai kebutuhan. Cukup satu pintu, satu akses, dan ada kepastian pelayanan,” jelasnya.
Saifudin berharap Majadigi dapat berkembang menjadi platform pemerintahan digital yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, teknologi tidak hanya menjadi sarana komunikasi pemerintah, tetapi juga instrumen untuk memastikan aspirasi warga berujung pada tindakan nyata.
“Prinsipnya, rakyat tidak hanya ingin didengar, tetapi juga ingin mendapatkan jawaban dan solusi. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika membuat kebijakan, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi persoalan sehari-hari. Majadigi harus menjadi jembatan antara suara rakyat dan tindakan nyata pemerintah,” pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












