Senin
26 Oktober 2026 | 10 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

pdip jatim 260226 dewanti

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko, mendorong kementerian terkait segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakjelasan dan merugikan pihak mana pun.

Dewanti menyambut positif regulasi tersebut karena dinilai menjadi landasan untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Namun, menurut dia, manfaat aturan itu sangat bergantung pada kejelasan pelaksanaan dan koordinasi antarpihak.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim yang berada di Komisi D DPRD Jatim menyambut dengan sangat antusias dan optimistis terbitnya Perpres Ojol ini. Kehadiran regulasi ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi para mitra pengemudi yang setiap hari bertaruh nyawa di jalanan,” ungkap Dewanti, Senin (26/10/2026).

Mantan Wali Kota Batu itu menilai, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menata ekosistem transportasi berbasis platform digital, terutama dalam memperjelas pengaturan tarif, biaya layanan aplikasi, dan hubungan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.

Menurut Dewanti, kejelasan aturan diperlukan untuk merespons persoalan yang selama ini dikeluhkan mitra pengemudi, termasuk persaingan tarif yang tidak sehat dan besarnya potongan aplikasi.

“Dengan adanya kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang jauh lebih kuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Dewanti menegaskan, penerbitan Perpres perlu diikuti aturan teknis yang mudah dipahami dan diterapkan. Ia mendorong kementerian terkait mempercepat penyusunan petunjuk teknis sekaligus memastikan mekanisme pengaturannya transparan.

Menurut dia, kejelasan aturan penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan. Sinkronisasi kebijakan juga diperlukan supaya pengaturan yang diterbitkan masing-masing kementerian tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ia menilai sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan aplikator, dan perwakilan komunitas pengemudi menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi berjalan efektif.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan angkutan orang serta pengantaran barang dan makanan. Pemerintah juga telah menjelaskan pembagian kewenangan antarkementerian dalam pelaksanaannya.

Bagi Dewanti, pengawasan tidak cukup berhenti pada penerbitan aturan. Implementasi kebijakan perlu dipantau agar hak dan kewajiban setiap pihak memiliki kejelasan, sementara persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terukur.

Dewanti juga menyoroti keterkaitan transportasi daring dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama sektor kuliner serta aktivitas logistik lokal.

Di daerah seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo, layanan berbasis aplikasi menjadi salah satu bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pengaturan yang melindungi pengemudi juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha serta kenyamanan konsumen.

Menurut Dewanti, keadilan bagi pengemudi harus berjalan beriringan dengan ekosistem usaha yang sehat. Pengemudi membutuhkan penghasilan yang layak, konsumen memerlukan layanan yang baik, sedangkan pelaku UMKM membutuhkan sistem distribusi dan pengantaran yang mendukung kegiatan usaha.

“Ketika kesejahteraan driver terjamin, layanan yang diberikan tentu akan semakin prima. Ini siklus positif yang akan memperkuat ekosistem digital kita secara keseluruhan. Kami di DPRD Jatim siap mengawal implementasinya agar manfaat Perpres ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” ujarnya.

Dewanti menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim siap mengawal penerapan regulasi tersebut melalui fungsi pengawasan legislatif. Harapannya, aturan turunan yang jelas dan transparan dapat memastikan perlindungan bagi mitra pengemudi berjalan seiring dengan keberlanjutan ekonomi digital dan kepentingan masyarakat. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRRL dan Pembatasan Truk

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni ...
KABAR CABANG

Widarto: Mitigasi Bencana Lebih Penting daripada Besarnya Anggaran

JEMBER – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Widarto, mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai ...
LEGISLATIF

Cegah Kendaraan Masuk Jurang, Diana Sasa Dorong Jalur Darurat Sarangan–Tawangmangu

Diana Sasa mendorong pembangunan jalur penyelamat darurat di Sarangan–Tawangmangu untuk mencegah kecelakaan fatal, ...