SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menilai transportasi publik tidak cukup hanya terhubung antar-moda. Sistem transportasi juga harus menjamin keadilan akses, sehingga masyarakat dari berbagai kelompok dapat bepergian dengan aman, mudah, dan terjangkau.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, mengatakan prinsip tersebut harus menjadi salah satu fokus dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, transportasi publik yang sulit dijangkau pada akhirnya dapat membatasi akses warga terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan hingga aktivitas sosial.
“Dua moda angkutan bisa saja bertemu di satu halte atau terminal, tetapi perjalanan warga tetap terputus jika perpindahannya sulit, jadwalnya tidak cocok, tarifnya berulang, atau informasinya tidak jelas. Raperda ini diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar mengelola moda menjadi mengelola keseluruhan perjalanan warga,” ungkap Martin, Senin (5/10/2026).
Ia menilai persoalan tersebut terutama berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah, perempuan dengan perjalanan berantai, pekerja shift, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Karena itu, Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan transportasi publik benar-benar bisa diakses seluruh lapisan masyarakat.
Martin menyebut sejumlah aspek yang perlu diperkuat melalui regulasi, mulai dari fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, skema tarif khusus atau gratis bagi kelompok tertentu seperti warga berpenghasilan rendah, pelajar dan lansia, hingga integrasi sistem pembayaran digital yang aman dan terpadu.
Martin menyoroti persoalan perpindahan moda yang hingga kini masih menjadi salah satu kendala masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
Jadwal yang tidak sinkron, pembayaran tarif berulang, hingga minimnya angkutan pengumpan atau feeder membuat perjalanan menggunakan transportasi publik belum selalu menjadi pilihan yang praktis.
“Selama ini, masyarakat sering mengalami kesulitan saat berpindah moda angkutan akibat jadwal yang tidak cocok, tarif yang membengkak karena harus bayar berulang kali, serta minimnya akses angkutan pengumpan (feeder),” ujarnya.
Menurut Martin, persoalan tersebut menjadi semakin penting di kawasan aglomerasi seperti Gerbangkertosusila Plus yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Kawasan tersebut disebut menyumbang 53,5 persen perekonomian Jawa Timur dan mencatat sekitar 760 ribu perjalanan komuter per hari menuju Surabaya. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 2,5 persen yang menggunakan angkutan umum.
Di sisi lain, layanan Trans Jatim telah mencatat lebih dari 8,1 juta penumpang sepanjang 2025. Bagi Komisi D, capaian jumlah penumpang tersebut perlu diikuti dengan pembenahan sistem agar berbagai layanan transportasi tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Tanpa Perda, integrasi antara jalur utama, angkutan pengumpan, serta simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara akan tetap sulit disatukan,” katanya.
Karena itu, Martin berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dapat menghasilkan regulasi yang tidak berhenti pada pengaturan moda angkutan.
Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dari titik awal hingga tujuan akhir dengan sistem yang terhubung, aman, terjangkau dan inklusif.
“Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh agar transportasi publik di Jawa Timur benar-benar hadir sebagai fasilitas umum yang aman, terjangkau, inklusif, dan terintegrasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











