BANYUWANGI – Mempermudah layanan administrasi perpajakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi meluncurkan ‘Bapenda Online’ yang dapat diakses masyarakat 24 jam. Dengan sistem ini masyarakat bisa mengurus pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Ini bagian dari upaya kita memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan secara mandiri. Tidak lagi harus didatangi petugas ke rumah-rumah, tetapi bisa mengurus pajak apa pun pajak itu, dengan Bapenda Online,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat soft launching Bapenda Online di acara Car Free Day (CFD) dan peresmian Pasar Jati Agung, Kecamatan Purwoharjo, Minggu (27/9/2026).
Ipuk menjelaskan, Bapenda Online terintegrasi dengan basis data kependudukan daerah, yakni B-One ID di aplikasi Smart Kampung, sehingga data wajib pajak yang sudah terdaftar akan terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Sistem ini, tambah Ipuk, mencakup dua fungsi utama, yaitu portal informasi (official web) dan portal layanan publik digital. Masing-masing menyajikan data capaian pajak daerah secara live setiap hari, informasi kewajiban perpajakan, fitur interaktif chatbot, hingga portal pendaftaran magang bagi mahasiswa.
“Selain itu juga tersedia 9 jenis layanan PBB-P2 dan BPHTB secara online,” terang perempuan yang juga menjabat Wakabid Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDI Perjuangan Jatim itu.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, mengatakan setiap hari Bapenda melayani sekitar 150 hingga 200 permohonan layanan di berbagai titik, mulai dari Kantor Bapenda, Mall Pelayanan Publik, hingga Pasar Pelayanan Publik.
“Berawal dari konsep Work from Anywhere, dengan sistem ini pelayanan tidak terbatas oleh waktu dan bisa dilakukan di manapun. Melalui Bapenda Online, masyarakat kini bisa mengakses layanan 24 jam,” ujar Samsudin.
Selain mempermudah masyarakat, pengoperasian sistem digital ini juga memberikan dampak efisiensi anggaran yang signifikan bagi Pemkab Banyuwangi.
“Dengan Bapenda Online, insyaallah secara tahunan Bapenda dapat melakukan penghematan anggaran belanja rutin minimal Rp 900 juta per tahun. Ke depan, potensi penghematan akan terus kami optimalkan,” ungkapnya.
Selain itu menurut Samsudin, sistem ini dilengkapi fitur tracking, sehingga warga bisa memantau posisi berkas secara real-time dan mengajukan komplain jika terjadi kendala proses. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













