MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno memastikan berbagai aspirasi guru olahraga akan dibawa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan. Raperda tersebut kini tengah digodok Komisi E DPRD Jatim.
Menurut Sri Untari, masukan langsung dari para guru olahraga menjadi bahan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya berbicara mengenai pengembangan olahraga secara umum, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan.
“Masukan ini sangat berharga karena datang langsung dari para aplikator di lapangan. Raperda yang sedang kami proses ini membutuhkan masukan konkret seperti ini,” kata Sri Untari dalam forum aspirasi bertajuk Sosialisasi Penguatan Guru Olahraga untuk Optimalisasi Kesehatan Jasmani dan Pembentukan Generasi Muda yang Sehat, Aktif, dan Berprestasi di Kabupaten Malang, Selasa (22/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, forum itu menjadi ruang untuk menggali berbagai persoalan yang selama ini dihadapi guru olahraga. Salah satunya berkaitan dengan beban kerja dan kewajiban memenuhi 24 jam tatap muka dalam satu pekan.
Dalam praktiknya, kata Sri Untari, terdapat guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang harus mengajar mata pelajaran di luar bidang keahliannya untuk memenuhi ketentuan jam mengajar.
“Paling miris tadi saya temui fakta bahwa guru olahraga ternyata juga dibebani mengajar bahasa daerah. Dengan seperti ini, saya bisa mengetahui peta guru, kemudian kebutuhan mereka, lalu apa yang mereka harapkan ketika mengajar di masing-masing sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena guru olahraga memiliki posisi penting dalam pembentukan kebugaran sekaligus pengembangan prestasi siswa.

Karena itu, Komisi E DPRD Jatim akan melihat kembali kurikulum, beban kurikulum, tugas dan fungsi guru olahraga, serta pembagian waktu antara kegiatan akademik dengan pembinaan keolahragaan.
“Teman-teman guru olahraga ini salah satu yang menyebabkan anak bisa berprestasi di bidang keolahragaan. Saya ingin melihat kurikulum, beban kurikulum, kemudian tupoksi mereka, serta beban tugas yang digunakan untuk kegiatan akademik dan keolahragaan,” jelasnya.
Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah perlunya penyesuaian skema beban kerja guru olahraga. Para guru mengusulkan 18 jam untuk kegiatan mengajar reguler, sementara enam jam lainnya dapat dialokasikan untuk pembinaan prestasi.
Usulan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembinaan ekstrakurikuler yang selama ini menyita waktu dan tenaga guru, tetapi belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dalam skema beban jam mengajar.
Sri Untari mengatakan persoalan pengakuan pembinaan ekstrakurikuler tersebut akan dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan agar dapat ditemukan kebijakan yang lebih solutif.
Selain beban kerja, para guru juga menyoroti minimnya ruang kompetisi bagi siswa. Mereka berharap pemerintah dapat memperbanyak event olahraga mulai tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
Sri Untari menilai keberadaan kompetisi penting untuk memberikan ruang kepada siswa mengasah kemampuan sekaligus membangun mental bertanding.
“Event-event itu dibutuhkan untuk mengasah mental anak. Harapan mereka ada event di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Memang sebenarnya sudah ada O2SN, tapi menurut mereka masih kurang,” ujarnya.

Menurutnya, kompetisi yang lebih banyak juga dapat menjadi bagian dari proses pembinaan prestasi olahraga secara berkelanjutan. Siswa tidak hanya berlatih, tetapi memiliki kesempatan untuk mengukur kemampuan melalui pertandingan.
Aspirasi lainnya berkaitan dengan sarana pendukung pembelajaran olahraga. Para guru berharap tersedianya perangkat maupun teknologi sederhana yang dapat membantu memantau kondisi kebugaran dan kesehatan siswa, termasuk pengukuran kondisi jantung.
Sri Untari juga membuka ruang bagi guru olahraga untuk menyampaikan persoalan dan usulan secara lebih terstruktur melalui kanal aspirasi ASTARI. Dengan demikian, persoalan guru olahraga, khususnya di wilayah Malang Raya, dapat dipetakan secara lebih komprehensif.
“Dengan begitu saya bisa mengetahui secara betul permasalahan guru-guru olahraga, khususnya di Kabupaten Malang,” katanya.
Sri Untari menegaskan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.
“Masukan ini sangat berharga karena datang langsung dari para aplikator di lapangan. Raperda yang sedang kami proses ini membutuhkan masukan konkret seperti ini. Soal beban jam mengajar dan pengakuan pembinaan ekskul juga akan kami komunikasikan ke Dinas Pendidikan agar ada kebijakan yang solutif,” tegasnya.
Ia berharap regulasi yang nantinya disusun mampu memperkuat ekosistem olahraga Jawa Timur, termasuk memberikan ruang yang lebih baik bagi guru olahraga dalam mendampingi siswa dari sisi kesehatan jasmani maupun pembinaan prestasi. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











