SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaga transparansi pengelolaan retribusi parkir melalui skema digital. Komitmen ini mencakup penolakan terhadap perubahan rasio pembagian pendapatan yang diminta pihak tertentu.
Eri menyebut, skema pembagian hasil sebesar 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen bagi juru parkir (jukir) sudah final. Rasio tersebut dinilai paling adil karena uang yang terkumpul merupakan aset publik yang harus dikelola secara akuntabel oleh negara.
“60:40 itu karena apa? Itu uang negara untuk warga Kota Surabaya, bukan untuk orang perorangan loh. Enggak bisa diulik-ulik, 60:40 sudah gak bisa diganggu,” ujar Eri usai rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan keras ini merespons adanya usulan agar proporsi pembagian diubah menjadi 70:30 bagi pihak pengelola. Bagi Eri, mengabulkan tuntutan itu sama saja dengan menyerahkan hak masyarakat kepada kepentingan individu, sebuah langkah yang dianggap mencederai prinsip keadilan bagi seluruh penghuni Kota Pahlawan.
Transformasi menuju sistem parkir digital menggunakan QRIS juga terus dipacu, meskipun menghadapi dinamika di lapangan. Mantan Kepala Bappeko itu mengingatkan warga untuk berani mendukung sistem ini demi memutus rantai kebocoran pendapatan daerah serta menjaga integritas tata kelola kota.
Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan parkir elektronik pun mulai diberlakukan secara serius untuk memberikan efek jera. Baru-baru ini, pihak kepolisian bahkan telah mengamankan seorang warga akibat menolak melakukan pembayaran melalui kanal digital yang telah disediakan Pemkot Surabaya.
“Kemarin itu ada kejadian ya warga yang tidak bayar QRIS, akhirnya geger. Itu sekarang sudah ditahan itu di kepolisian,” tutur Eri.
“Surabaya ini milik warga Kota Surabaya, maka warga ya harus bisa menjaga kotanya sendiri,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Selain aspek pengawasan, penggunaan teknologi finansial ini bertujuan memetakan tingkat kesejahteraan Juru Parkir (Jukir) yang memiliki identitas resmi Surabaya. Melalui pencatatan transaksi transparan, Pemkot Surabaya dapat mengetahui penghasilan riil mereka per bulan guna menentukan langkah intervensi lanjutan.
Dengan data akurat, otoritas kota bisa memberikan tambahan subsidi atau program pemberdayaan jika pendapatan jukir tersebut ternyata belum mencukupi kebutuhan hidup layak. Skema digitalisasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan manajemen keuangan daerah yang jujur serta berpihak pada rakyat kecil.
Adapun sebelumnya, sejumlah jukir yang tergabung di Kelompok Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya pada Senin (31/8/2026).
Mereka menyuarakan beberapa tuntutan yang dirasa mendiskriminasi para jukir. Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, menerangkan beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini ingin menegaskan untuk menerapkan sistem pembayaran tunggal.
Selain itu, para jukir juga menuntut agar bagian pendapatan mereka dinaikkan, dari sebelumnya 40 persen untuk jukir menjadi 70 persen. Ia juga menuntut bagi hasil jukir dibagikan tiap hari, dan diberikan asuransi kehilangan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jukir ini adalah profesi dengan tingkat risiko tinggi. Sedangkan, kalau ada kehilangan itu tidak di-cover. Ketika hilang, jukir yang ganti. Kalau sakit dan lain sebagainya juga ditanggung sendiri,” sebutnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak sistem pembayaran non-tunai. Namun ingin pembagiannya dan sistemnya transparan.
“Kami bukan menolak digital, tapi saat ini carut-marut penataan parkir digital itu disebabkan oleh Eri Cahyadi sendiri selaku Pemerintah Wali Kota Surabaya,” tuntutnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










