Selasa
01 September 2026 | 8 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Raperda Disabilitas Jatim: Pemprov dan BUMD Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 2%

pdip jatim 260131 sub

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diwajibkan menjadi pelopor dalam pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov Jatim dan BUMD ditetapkan wajib memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari perubahan pendekatan pemerintah terhadap penyandang disabilitas, dari yang sebelumnya berbasis belas kasihan menjadi pemenuhan hak asasi manusia.

Sementara perusahaan swasta dalam Raperda tersebut diwajibkan memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 1 persen.

Untari menegaskan, pemenuhan kuota tidak boleh berhenti pada angka administratif. Proses rekrutmen juga harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan dan kompetensi penyandang disabilitas.

“Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,” ungkap Untari, Selasa (1/9/2026).

Menurut Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut, penyesuaian bidang pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas. Sejumlah pekerjaan seperti administrasi dan juru ketik, misalnya, dapat menjadi ruang kerja yang sesuai bagi kelompok disabilitas.

Karena itu, ia menilai penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas harus dibangun dengan pendekatan yang realistis dan inklusif. Instansi maupun perusahaan tidak cukup hanya memenuhi kuota, tetapi juga harus memastikan lingkungan kerja dan jenis pekerjaan sesuai dengan kompetensi tenaga kerja yang direkrut.

Untuk memastikan ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, Raperda juga menyiapkan sanksi administratif bagi instansi, BUMD maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi kewajiban.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 75.

“Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service (pemanis bibir),” tegas legislator asal Malang tersebut.

Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Salah satu perubahan mendasar yang dibawa regulasi baru adalah perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Pendekatan yang sebelumnya cenderung berbasis belas kasihan atau charity-based diarahkan menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia atau human rights-based.

Dengan paradigma tersebut, penyandang disabilitas tidak lagi ditempatkan semata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak setara untuk memperoleh pekerjaan, pelayanan publik dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Selain ketenagakerjaan, Raperda juga mengatur pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Sedikitnya 50 persen komposisi keanggotaan KDD wajib diisi oleh penyandang disabilitas.

Komisi E juga memasukkan ketentuan mengenai layanan publik yang lebih inklusif. Salah satunya pembebasan tarif transportasi daerah bagi penyandang disabilitas, termasuk layanan bus Trans Jatim.

Pemerintah daerah diberikan masa transisi maksimal lima tahun sejak Perda diundangkan untuk menyesuaikan sarana dan prasarana publik agar dapat digunakan secara inklusif.

Untari menilai pemberian akses transportasi gratis merupakan bagian dari upaya memastikan penyandang disabilitas dapat menjalankan aktivitas secara lebih mudah dan mandiri.

“Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemprov Jatim segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis agar mekanisme pelayanan sekaligus instrumen penganggaran dapat disiapkan secara lebih detail.

“Kami minta Pemprov juga sekaligus menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar mekanisme pelayanan dan instrumen penganggarannya berjalan detail,” pungkas Untari.

Melalui Raperda tersebut, DPRD Jatim berharap pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada program yang bersifat insidental, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan, dunia kerja dan layanan publik yang wajib dijalankan secara berkelanjutan. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Novita: Semangat Kebersamaan Hari Jadi Trenggalek Harus Jadi Energi Percepat Pembangunan

TRENGGALEK — Semangat kebersamaan dan gotong royong yang tercermin dalam peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten ...
LEGISLATIF

Raperda Disabilitas Jatim: Pemprov dan BUMD Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 2%

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diwajibkan menjadi pelopor dalam ...
KABAR CABANG

DPC Gresik Bantu 20.000 Liter Air Bersih Warga Pesisir Terdampak Kekeringan

GRESIK – Kemarau panjang mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di wilayah pesisir utara Kabupaten Gresik. ...
LEGISLATIF

PAK APBD 2026 Naik Rp149,62 M, DPRD Kota Malang Minta Anggaran Dikembalikan ke Rakyat

MALANG — Proyeksi kenaikan belanja daerah Kota Malang sebesar 6,03 persen atau Rp149,62 miliar dalam Perubahan APBD ...
LEGISLATIF

Komisi C DPRD Jatim Suntik Rp4,6 Miliar ke 23 OPD, Fuad: Untuk Optimalkan PAD

SURABAYA — Komisi C DPRD Jawa Timur merekomendasikan tambahan anggaran Rp4,6 miliar untuk 23 organisasi perangkat ...
KRONIK

PBNU Punya Pemimpin Baru, Gus Falah Dorong NU Semakin Solid dan Berdaya bagi Umat

JAKARTA — Kepemimpinan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diharapkan tidak hanya mampu menjaga ...