SIDOARJO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp 566,44 juta pada proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo menyenggol masalah krusial di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo: lemahnya sistem pengawasan internal dan mekanisme verifikasi proyek.
Proyek senilai Rp 26,7 miliar yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo tersebut diduga lolos dari penyaringan pengawasan saat serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 9 Januari 2026.
Padahal, BPK menemukan pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H Choirul Hidayat, menilai temuan BPK ini menandakan adanya celah serius dalam tata kelola pengawasan proyek pembangunan daerah, mulai dari kinerja konsultan pengawas hingga proses verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Kalau dalam proses PHO sudah dinyatakan sesuai, tetapi kemudian BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan hingga nilainya ratusan juta rupiah, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Choirul, Rabu (12/8/2026).
Celah Pengawasan dalam Proses PHO dan Adendum Deviasi
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Abah Dayat ini menyayangkan sikap DLHK dan verifikator internal Pemkab yang terkesan dengan mudah menandatangani berita acara PHO.
Selain longgarnya verifikasi PHO, DPRD Sidoarjo juga menyoroti keputusan Pemkab Sidoarjo memberikan adendum kontrak di tengah jalan.
Kontrak awal bernomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tercatat mendapat adendum pada 7 November 2025, padahal proyek tersebut sudah terindikasi mengalami kendala pelaksanaan.
Hal ini dinilai menunjukkan respons pengawasan Pemkab yang kurang adaptif terhadap masalah di lapangan. Adendum seolah hanya dijadikan formalitas tanpa diimbangi pengetatan kontrol kualitas pekerjaan.
Desak Perbaikan Manajemen Proyek, Bukan Sekadar Pengembalian Uang
Atas temuan ini, DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo tidak sekadar menyelesaikan masalah secara administratif dengan menagih pengembalian uang ke kas daerah.
Menurut Abah Dayat, Pemkab Sidoarjo harus melakukan perombakan dan perbaikan mendasar pada manajemen proyek dan sistem pengawasan di lapangan.
Jika mekanisme verifikasi internal tidak diperbaiki, potensi kebocoran anggaran dengan modus serupa dikhawatirkan akan terus terulang di proyek-proyek Pemkab Sidoarjo lainnya.
”Karena kalau dibiarkan seperti proyek Alun-Alun, maka di proyek lainnya bisa jadi hampir sama semua dikarenakan lemahnya pengawasan dan kinerja OPD,” tegasnya.(hs)
Foto: republikjatim.com
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













