Sukadar meminta Dishub Surabaya mencontoh Kota Malang yang menerapkan aplikasi setoran parkir terpusat untuk menekan kebocoran dan meningkatkan PAD.
SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya lebih proaktif membenahi tata kelola retribusi parkir tepi jalan umum dengan mencontoh sistem digital yang diterapkan Pemerintah Kota Malang.
Menurut Sukadar, aplikasi setoran parkir terpusat yang diterapkan di Malang dapat menjadi rujukan bagi Surabaya untuk menekan potensi kebocoran sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Di Kota Malang, Dinas Perhubungan mereka bikin aplikasi. Nama jukir itu, mereka setor hari per hari, tahu lewat aplikasinya,” ujar Sukadar di DPRD Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Dia menilai digitalisasi diperlukan karena selama ini target retribusi parkir yang ditetapkan Dishub Surabaya belum mampu direalisasikan secara optimal.
Sukadar menyebut target retribusi parkir tepi jalan umum Surabaya saat ini mencapai Rp73 miliar. Namun, realisasi pendapatan tersebut disebut selalu berada di bawah 50 persen.
Bahkan, berdasarkan catatan pembukuan sebelumnya, dari target retribusi sebesar Rp60 miliar, realisasinya hanya mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Kalau dari tahun ke tahun, bagaimana posisi kinerja Dinas Perhubungan ini bisa minimal, minimal ya antara 80 sampai 90 persen target yang telah ditetapkan bisa menyumbang PAD Kota Surabaya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sukadar mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan pemerintah menetapkan target. Yang lebih penting adalah membangun sistem pengawasan dan pencatatan transaksi yang mampu menggambarkan kondisi parkir secara riil.
Ia menilai sistem aplikasi yang diterapkan di Kota Malang dapat menjadi salah satu solusi.
Melalui aplikasi tersebut, setoran juru parkir dapat dipantau secara digital. Data transaksi tercatat berdasarkan waktu dan lokasi sehingga pemerintah memiliki gambaran lebih jelas mengenai pergerakan pendapatan dari masing-masing titik parkir.
“Jukir setor dari jam ke jam, dari detik ke detik termuat semuanya. Sudah terdeteksi. Akhirnya posisi aplikasi inilah yang bisa menentukan juga terkait dengan kebocoran-kebocoran yang dialami,” jelasnya.
Menurut Sukadar, sistem digital juga tidak hanya berguna untuk mencegah kebocoran. Data yang terkumpul dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengevaluasi target pendapatan setiap titik parkir.
Dengan begitu, target tidak lagi ditetapkan secara seragam atau berdasarkan perkiraan, tetapi disesuaikan dengan potensi riil masing-masing lokasi.
“Seumpama titik 1A kegedhen targete, ya kita turunkan. Oh titik 1B seharusnya targetnya kurang tinggi, ya kita naikkan,” katanya.
Sukadar menilai langkah tersebut akan membuat pengelolaan retribusi parkir lebih transparan sekaligus membantu pemerintah menentukan kebijakan berdasarkan data.
Di Surabaya sendiri, upaya digitalisasi pembayaran parkir melalui sistem non-tunai dengan skema bagi hasil 60:40 telah mulai diterapkan. Namun, menurut Sukadar, sistem tersebut perlu terus dikembangkan agar tidak hanya memudahkan pembayaran, tetapi juga mampu mengintegrasikan pencatatan setoran dan pengawasan pendapatan.
Ia berharap Dishub Surabaya tidak pasif dalam melakukan pembenahan. Keberhasilan daerah lain, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran untuk meningkatkan kinerja pengelolaan parkir di Surabaya.
Dengan sistem yang lebih transparan, Sukadar berharap kontribusi retribusi parkir terhadap PAD Surabaya dapat meningkat secara signifikan dan lebih mendekati potensi sebenarnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











