SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya sepakat tidak menjadikan klasifikasi desil dalam data kemiskinan nasional sebagai patokan mutlak dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan warga yang secara kondisi ekonomi memang membutuhkan bantuan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi atau klasifikasi data.
Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan, desil seharusnya hanya menjadi panduan awal dalam menentukan penerima bantuan. Kondisi riil warga di lapangan harus menjadi pertimbangan utama.
Menurut politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Kaji Ipuk itu, pengurus RT dan RW memiliki peran penting karena paling mengetahui kondisi sosial ekonomi warga di lingkungannya.
“Saya harus tegas. Abaikan desil. Desil ini hanya panduan. Kita harus intervensi hingga warga kembali mendapat haknya,” kata Kaji Ipuk dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (29/9/2026).
Ia memastikan kecukupan anggaran bukan menjadi persoalan. APBD Surabaya siap mengakomodasi warga yang memang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah bantuan di bidang pendidikan, terutama beasiswa bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali menyisir data kemiskinan secara langsung. Dalam proses tersebut, ASN diminta tidak menjadikan status desil sebagai satu-satunya acuan.
Eri meminta pejabat teknis hingga Ketua Tim Kerja (Katimja) berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung ke setiap RT/RW secara berkala.
Langkah tersebut dinilai penting karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi warga di lapangan. Salah satunya, warga lanjut usia yang hidup sebatang kara justru luput dari bantuan. Sebaliknya, warga yang dinilai mampu masih ditemukan lolos verifikasi.
“Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil. Muduno rek (turun ke lapangan). Saya tidak mau lagi melihat ada warga miskin yang tidak menerima bantuan. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Eri.
Untuk memperkecil potensi kesalahan sasaran, Pemkot Surabaya juga mengubah mekanisme verifikasi penerima bansos. Penetapan penerima bantuan kini harus dilakukan secara transparan melalui forum terbuka di tingkat RT.
Forum tersebut wajib melibatkan sedikitnya 75 persen warga RT setempat. Proses verifikasi juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta tim pendamping dari Pemkot Surabaya.
Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pendataan lebih terbuka sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data penerima bantuan berdasarkan kondisi nyata di lingkungannya.
DPRD Surabaya mendukung langkah Pemkot tersebut. Syaifuddin meminta kesempatan memperbaiki data kemiskinan digunakan secara bertanggung jawab oleh warga maupun pengurus lingkungan.
“Warga harus menyampaikan kondisi apa adanya. Pak RT dan RW juga harus jujur dan fair. Tidak boleh lagi ada faktor like and dislike atau sekadar kedekatan saja,” pungkas Ipuk. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













