SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong tiga Peraturan Gubernur (Pergub) segera disusun setelah Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Jawa Timur disahkan. Regulasi turunan tersebut dinilai penting agar Perda tidak berhenti pada pengesahan, tetapi dapat langsung diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi penyandang disabilitas.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengatakan, pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan untuk menyiapkan tiga Pergub tersebut. Dinas Sosial Jawa Timur ditunjuk sebagai leading sector dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub. Satu, khusus KDD atau Komisi Disabilitas Daerah. Yang kedua, untuk Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah. Yang ketiga, Pergub pelaksanaan dari semuanya itu,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi turunan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor. Sebab, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi urusan sosial, tetapi juga berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, pariwisata, kepemudaan hingga olahraga.
“Maka kita memberikan waktu enam bulan, leading sektornya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat Pergub ini jalan,” katanya.
Sri Untari menyebut sejumlah OPD yang perlu dilibatkan antara lain Dinas Koperasi dan Industri, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Salah satu bagian penting dalam regulasi turunan tersebut adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Sri Untari mengatakan, keberadaan KDD telah mendapat persetujuan dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas Daerah. Itu oleh Kemendagri diberikan (disetujui), tidak ditolak sama sekali,” tuturnya.
Menurut Sri Untari, Pergub menjadi kunci agar KDD nantinya memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan dapat menjalankan fungsi advokasi terhadap program maupun kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan daerah lain yang telah memiliki lembaga serupa, tetapi belum dapat menjalankan fungsi secara optimal karena regulasi turunannya belum tersedia.
“Nah, Komisi Disabilitas ini ada daerah lain yang sudah punya, namanya Dewan Disabilitas. Itu DKI Jakarta. Tapi sampai hari ini tidak bisa melaksanakan itu kan enggak ada Pergubnya. Sudah empat tahun enggak ada Pergub,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Karena itu, Sri Untari meminta Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi dengan seluruh OPD terkait untuk mempercepat penyusunan tiga Pergub tersebut.
“Maka saya dorong untuk Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi bersama dengan OPD terkait untuk menyusun Pergub ini. Itu penting sekali,” tegasnya.
Sri Untari berharap implementasi Perda Disabilitas Jatim nantinya tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan mandiri.
Menurutnya, hak penyandang disabilitas harus dipastikan di berbagai bidang, mulai dari dunia kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata hingga sains dan teknologi.
“Jadi teman-teman bisa nanti terlindungi di dunia kerja, terlindungi di dunia ekonomi, di dunia pendidikan, di dunia pariwisata, di dunia sains dan teknologi. Senang sekali melihat mereka bisa tumbuh,” katanya.
Ia menilai kemandirian penyandang disabilitas juga harus diikuti perubahan cara pandang masyarakat. Penerimaan sosial menjadi bagian penting agar penyandang disabilitas dapat berkembang tanpa stigma dan perlakuan diskriminatif.
“Tujuannya kan mereka mandiri, mereka bisa berjuang untuk hidupnya sendiri dan mereka diterima oleh masyarakat. Itu penting sekali karena selama ini masih open mind dari masyarakat itu belum,” ujarnya.
“Nah, maka kita ingin membuat mereka mandiri supaya tidak dianggap menyusahin tadi,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, KDD juga akan memiliki fungsi advokasi terhadap program dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda Disabilitas Jawa Timur.
“Advokasi untuk program-program dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Perda,” jelas Sri Untari.
KDD nantinya beranggotakan sembilan orang. Komposisinya mengakomodasi keterlibatan penyandang disabilitas serta unsur akademisi, pegiat disabilitas dan pihak terkait lainnya.
“Nanti ada sembilan. 50 persen minimal disabilitas, yang 50 persen bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas dan sebagainya. Nanti kita lihat di Pergubnya bunyinya apa, tapi garis besarnya seperti itu,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











