BOJONEGORO– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi memberikan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu 29 Juli 2026.
Dua regulasi yang disetujui Fraksi PDIP adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lasmiran membacakan langsung pandangan akhir fraksi dalam paripurna tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bupati Bojonegoro beserta jajaran, Panitia Khusus, dan semua pihak yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda tersebut. Menurut Lasmiran, regulasi ini menjadi dasar hukum yang diharapkan memberi dampak positif dan manfaat luas bagi masyarakat Bojonegoro.
Ripparkab 2026–2030 Dorong Pariwisata Terukur dan Berkelanjuta mensikabi Raperda Ripparkab 2026–2030, Fraksi PDIP menilai dokumen ini wajib menjadi acuan utama pembangunan pariwisata daerah. Regulasi tersebut harus berpijak pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kokoh agar tercipta kepastian hukum dan arah pembangunan wisata yang jelas serta berkelanjutan.
Lasmiran menegaskan, ada empat pilar utama yang harus dijalankan dalam Ripparkab, yaitu pengembangan destinasi wisata, pemasaran pariwisata, penguatan industri pariwisata, dan penataan kelembagaan.
Pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan kawasan strategis pariwisata, destinasi unggulan, serta wilayah pengembangan baru yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penyusunan program diminta terstruktur mulai jangka pendek, menengah, hingga panjang, dilengkapi indikator kinerja dan penanggung jawab yang jelas.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti aspek lingkungan dan budaya. Daya dukung lingkungan, pelestarian warisan budaya, penanganan sampah, serta adaptasi terhadap perubahan iklim harus menjadi perhatian.
Di bidang investasi, Lasmiran meminta pemerintah memberi kepastian hukum bagi investor. Namun hal itu tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap UMKM, kemitraan warga lokal, dan penyerapan tenaga kerja di sekitar destinasi wisata.
Mengikuti perkembangan zaman, Fraksi PDIP mendorong penerapan *smart tourism*. Mulai dari sistem informasi destinasi, promosi berbasis digital, hingga penyediaan data statistik pariwisata yang valid. Evaluasi dan monitoring berkala juga perlu dilakukan.
Untuk Raperda KLA, Fraksi PDIP menegaskan pemenuhan hak anak adalah amanat konstitusi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Anak sebagai penerus bangsa harus dijamin perlindungannya dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran.
Fraksi mendesak Pemkab Bojonegoro segera menyusun roadmap kesejahteraan anak yang terukur. Selain itu, perlu ditambah penyediaan ruang publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ramah anak sebagai tempat bermain dan belajar.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyetujui kedua Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
“Kami berharap, dengan ditetapkannya dua Perda ini, pembangunan pariwisata dan perlindungan anak di Bojonegoro dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,” tutup Lasmiran.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











