SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama setempat menggelar Sidang Perwalian Khusus bagi anak yatim dan piatu yang berada di bawah pengasuhan yayasan berbadan hukum di Pendopo Agung Bangkalan, pada Kamis (16/7/2026).
Sidang yang dilaksanakan secara terbuka di Pendopo Agung ini menjadi inovasi pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, tanpa mengurangi ketentuan dan kewenangan peradilan.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, sekaligus memastikan mereka memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya.
“Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas sehingga hak-hak mereka, baik di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan maupun kesejahteraan sosial, dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Lukman.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh hak-haknya secara utuh, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan itu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap 12 anak yatim dan piatu yang selama ini berada dalam pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal.
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Bangkalan dengan menunjuk Ketua Umum Yayasan Sosial Darunnajah Kamal, Silvia Andiani, sebagai calon wali.
Penetapan perwalian ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap status pengasuhan anak-anak tersebut sehingga hak-hak keperdataan mereka, termasuk dalam aspek administrasi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, memperoleh perlindungan secara maksimal.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang perwalian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Kerja sama tersebut bertujuan memfasilitasi proses penetapan perwalian bagi anak yatim dan piatu yang membutuhkan kepastian hukum.
Menurutnya, sidang perwalian kali ini dilaksanakan secara terbuka sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penetapan perwalian bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.
Berdasarkan hasil persidangan, setelah melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta seluruh tahapan hukum yang dipersyaratkan, majelis hakim menetapkan perwalian terhadap 12 anak yatim dan piatu kepada Silvia Andriani selaku Ketua Umum Yayasan.
Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak di masa depan. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













