Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendorong Pemkab Jember menyiapkan insentif pajak dan retribusi bagi sektor pariwisata serta UMKM sebagai langkah mengantisipasi ketidakpastian transfer anggaran pusat pada APBD 2027.
JEMBER – Komisi B DPRD Jember mendorong Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan kebijakan insentif pajak dan retribusi bagi sektor pariwisata serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan dunia usaha sekaligus mengantisipasi ketidakpastian transfer anggaran dari pemerintah pusat pada APBD 2027.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran transfer dana dari pemerintah pusat kepada daerah pada tahun anggaran 2027. Kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini agar tidak berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kita juga masih belum mengetahui apakah transfer pusat ke daerah akan sama seperti tahun anggaran sebelumnya atau dikembalikan lagi proporsinya kepada daerah,” kata Candra, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, apabila transfer anggaran kembali berkurang, ruang fiskal pemerintah daerah akan semakin terbatas, sehingga diperlukan strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dari sektor riil.
Karena itu, Candra menilai pemerintah daerah perlu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang melalui kebijakan fiskal yang lebih adaptif, termasuk pemberian insentif pajak dan retribusi.
“Ke depan sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang harus kita optimalkan. Pendapatannya harus kita genjot karena pariwisata juga akan menggerakkan ekonomi masyarakat, meski saat ini daya beli sedang menurun,” ujarnya.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Jember ini menjelaskan, penguatan sektor pariwisata akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian dari rantai ekonomi sektor wisata.
Selain insentif fiskal, Komisi B DPRD Jember juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pembinaan UMKM melalui penyediaan kawasan pemasaran, pelatihan strategi pemasaran, hingga pendampingan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi tanpa mengurangi kualitas produk.
“Jadi tidak hanya sebatas modal. Pelaku UMKM juga perlu dibekali soft skill untuk memasarkan produknya dengan baik serta diberikan alternatif bahan baku yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas,” jelasnya.
Saat ini DPRD Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember tengah membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Candra berharap pembahasan regulasi tersebut mampu menghadirkan kebijakan yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan tidak menambah beban masyarakat. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









