LAMONGAN – Pemerintah Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan bersama warga dan elemen masyarakat mengadu ke DPRD Lamongan, Selasa (23/6/2026).
Pengaduan menyusul pengurukan saluran irigasi sepanjang 2 kilometer di desa mereka yang ditengarai dilakukan oleh salah satu perusahaan. Sebelumnya, pemdes mengklaim telah mengadukan persoalan ini ke pemkab hingga ke instansi hukum. Namun, tak ada penyelesaian hingga saat ini.
Pemdes Tak Dilibatkan
Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, saat di temui sejumlah legislator di gedung dewan menyampaikan, bahwa korporasi secara sepihak telah melenyapkan aliran sungai yang sejatinya merupakan urat nadi pertanian warga sekaligus aset milik pemerintah kabupaten.
“Kami menginformasikan permasalahan di Desa Waruwetan bahwa ada aliran sungai yang merupakan aset desa, yang berarti milik Pemkab juga, diuruk oleh pihak perusahaan. Kami duga kuat pengurukan tanpa ada izin,” ujar Maskur.
Ironisnya, pengurukan dilakukan tanpa pernah melibatkan ataupun meminta persetujuan dari pihak pemerintah desa.
“Saat pengurukan dilakukan, pemdes tidak dilibatkan. Kami sudah pernah berkomunikasi dan menanyakan kenapa sungai milik desa diuruk, padahal belum ada kata sepakat. Tapi ujung-ujungnya, pihak perusahaan tetap tidak bisa menunjukkan izin pengurukan,” katanya.
Maskur menegaskan pihak pemdes mengantongi bukti otentik berupa peta resmi desa yang menunjukkan dengan jelas batas-batas bentang alam dan aset desa. Berdasarkan data tersebut, panjang sungai tersier yang telah ditimbun mencapai 2 kilometer dengan lebar sekitar 2 meter.

Sempat ke Ranah Hukum
Pemdes Waruwetan mengklaim juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hasilnya, sempat ada kesepakatan bahwa PT NTP wajib memulihkan kembali fungsi sungai tersebut. Namun, komitmen perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Sampai saat ini, baru sebagian kecil yang dikembalikan (digali lagi). Pihak perusahaan bahkan tidak memberikan sinyal komunikasi lagi, tidak ada tanda-tanda mau bertanggung jawab,” tuturnya kecewa.
Kades Waruwetan menegaskan, fokus utama warga saat ini adalah pemulihan total fungsi irigasi, bukan sekadar ganti rugi uang yang belum dimusyawarahkan dengan warga.
“Terkait nanti apakah ada ganti rugi atau yang lain, kami itu harus mengedepankan musyawarah bersama dengan warga. Sebenarnya pihak perusahaan sudah beberapa kali kita ajak berunding atau komunikasi, tapi jawabannya selalu nanti saja,” ucapnya.
Ancaman Pertanian Lokal
Dampak dari hilangnya sungai tersier ini bukan perkara sepele. Ketua Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL), Hidayat, menilai tindakan PT Nusantara Timber Pratama berpotensi menciptakan kerusakan sistemik yang masif pada tiga sektor utama: Ketahanan Pangan, Irigasi, dan Ekosistem.
Dari sektor pangan, pria yang akrab disapa Dayat ini memperingatkan bahwa hilangnya pasokan air akan memicu penurunan produksi beras secara permanen di Lamongan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Jawa Timur.
“Ini bisa menghancurkan stabilitas harga gabah di tingkat petani lokal,” kata Dayat.
“Belum lagi dampak ekologis seperti hilangnya habitat satwa, penurunan kualitas cadangan air bawah tanah, degradasi kesuburan tanah, hingga ancaman banjir akibat sedimentasi,” imbuhnya.

Jangan Semata Demi Investasi Industri
Wakil Ketua II DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Husen meminta pemerintah daerah dan dinas terkait tidak bertindak sembarangan dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan, terutama lahan produktif yang selama ini menjadi penopang sektor pertanian.
“Dinas terkait jangan sembrono dan harus tegas menerbitkan izin lahan, khususnya lahan hijau untuk alih fungsi. Pemerintah desa juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menjual lahan sawahnya,” kata Husen.
Perkara Waruwetan, lanjut dia, bukan kejadian yang pertama atas terjadinya alih fungsi lahan untuk industri. Karena sebelumnya juga terjadi aksi protes alih fungsi lahan untuk perumahan.
Pemerintah Kabupaten Lamongan, menurut Husen, harus terus berkomitmen dalam menjaga iklim investasi karena berdampak pada sektor ekonomi lokal.
“Namun jangan sembarangan memberikan izin dan harus patuh pada RT RW yang telah disusun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Husen menegaskan, Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi telah menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamongan.
“Masalah ini akan dibawa ke Pansus. Saluran irigasi tersier yang sudah ditimbun harus dikembalikan karena merugikan petani,” ujar Husen. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












