MAGETAN – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Selasa (9/6/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas RDP warga Sayutan saat demo beberapa waktu lalu. Selain itu juga banyaknya keluhan dan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam kunjungan lapangan itu, tim juga melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi area tambang.
Kontur Tanah Tak Layak Ditambang
Anggota Komisi D DPRD Magetan, Nanang Sapto Aji menyampaikan hasil peninjauan menunjukkan kondisi kontur tanah di lokasi tambang sangat mengkhawatirkan dan tidak layak untuk dilakukan aktivitas penambangan.
“Kontur tanah di sini sangat tidak layak untuk ditambang. Dari hasil pengamatan di lapangan, sudah banyak retakan tanah yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujar Nanang.
Menurut dia keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan ekonomi sesaat. DPRD tidak ingin aktivitas tambang justru memunculkan bencana baru yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai hanya demi keuntungan segelintir pihak, masyarakat yang harus menanggung risiko dan lingkungan mengalami kerusakan. Temuan-temuan ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Nanang bersama ketua komisi D saat memberikan keterangan.
Atas dasar temuan tersebut, Komisi D DPRD Magetan meminta agar izin operasional tambang dikaji ulang dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berjalan di lokasi tersebut.
Komisi D Akan segera memanggil pengelola tambang untuk RDP dimintai keterangan terkait pengelolaan tambang.
Penghentian Sementara
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Joel Jumawati, memastikan pihaknya segera mengambil langkah administratif dengan menerbitkan penghentian sementara aktivitas tambang.
“Kami segera menerbitkan penghentian sementara. Selain itu, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap pengelola terkait pelaksanaan pascaperizinan,” ungkap Joel Jumawati.
Hasil sidak tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap keberlanjutan operasional tambang.
Warga berharap hasil evaluasi nantinya berpihak pada keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Desa Sayutan.
Kedatangan tim gabungan ke area tambang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Ratusan warga Desa Sayutan tampak hadir di sekitar lokasi untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap keberadaan tambang.
Dengan menggunakan pengeras suara, warga kembali menegaskan tuntutan penghentian aktivitas tambang yang dinilai mengancam kawasan permukiman, akses jalan, area makam, serta sumber mata air warga.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













