Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendorong Kementerian Ekonomi Kreatif menyusun roadmap pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual dan budaya. Menurutnya, Indonesia perlu bertransformasi dari eksportir produk kreatif menjadi eksportir IP dan budaya bernilai tinggi.
JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, mendorong Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat strategi pengembangan ekonomi kreatif nasional melalui pendekatan berbasis kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) dan budaya.
Menurutnya, transformasi tersebut penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Pandangan itu dia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif, Selasa (2/6/2026), saat membahas arah kebijakan pengembangan sektor ekonomi kreatif nasional.
Nila menilai orientasi pengembangan ekonomi kreatif saat ini masih cukup kuat bertumpu pada peningkatan ekspor produk. Meski langkah tersebut dinilai positif, ia mengingatkan bahwa tren ekonomi kreatif global telah bergerak ke arah pemanfaatan kekayaan intelektual dan budaya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
“Dari paparan yang disampaikan, saya melihat orientasi kementerian saat ini masih cukup kuat pada peningkatan ekspor produk. Tentu ini baik. Namun jika melihat tren ekonomi kreatif global, negara-negara yang paling berhasil justru tidak berfokus pada penjualan produknya, tetapi menjual intellectual property dan budayanya,” ujar Nila.
Legislator PDI Perjuangan dari Dapil X Jawa Timur itu menyoroti fakta bahwa ekspor ekonomi kreatif Indonesia hingga kini masih didominasi subsektor fesyen, kriya, dan kuliner. Menurutnya, capaian tersebut dapat menjadi modal awal untuk mendorong transformasi menuju ekonomi kreatif berbasis IP yang memiliki nilai ekonomi lebih besar dan berjangka panjang.
Ia menegaskan bahwa pengembangan IP memungkinkan sebuah karya terus menghasilkan nilai ekonomi melalui berbagai bentuk pemanfaatan komersial, mulai dari lisensi, merchandise, film, serial, permainan digital, hingga kolaborasi dengan berbagai merek global.
“Kalau mengekspor produk, nilai ekonominya berhenti pada transaksi barang. Tetapi ketika kita berhasil membangun IP, nilai ekonominya bisa berkembang menjadi lisensi, merchandise, film, serial, game, kolaborasi brand internasional, dan berbagai turunan ekonomi lainnya dalam jangka waktu bertahun-tahun,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Nila juga menekankan bahwa Indonesia memiliki modal budaya yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi kreatif dunia. Namun hingga kini, sebagian besar kekayaan budaya nasional masih berhenti sebagai warisan budaya dan belum sepenuhnya dikembangkan menjadi aset ekonomi yang mampu bersaing di pasar global.
Karena itu, ia minta Kementerian Ekonomi Kreatif menyusun roadmap yang terukur dan komprehensif untuk mendorong transformasi ekonomi kreatif berbasis IP dan budaya.
“Indonesia memiliki modal kekayaan budaya yang luar biasa besar. Namun sebagian besar masih berhenti sebagai warisan budaya, belum bisa menjadi aset ekonomi global. Karena itu saya ingin mengetahui apakah kementerian memiliki roadmap yang jelas untuk mendorong transformasi dari ekspor berbasis produk menuju ekspor berbasis IP dan budaya,” tegasnya.
Nila berharap penguatan ekosistem IP nasional dapat menjadi agenda strategis pemerintah ke depan. Selain melindungi kekayaan budaya bangsa, langkah tersebut juga dinilai mampu membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu jalan bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam industri kreatif global sekaligus mengoptimalkan potensi budaya yang dimiliki sebagai kekuatan ekonomi masa depan. (mus/arul/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










