Rabu
23 September 2026 | 7 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Lahan Bekas Tambang Galian C, Patemo: Kita Lakukan Kajian dan Tinjau Lapang

IMG-20260506-WA0017

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) persoalan lahan bekas tambang galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi yang belum dilakukan reklamasi oleh pemilik usaha, Senin (4/5/2026).

RDPU tersebut merupakan respon dewan atas permohonan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Garda Satu (Garuda Sakti Bersatu) Banyuwangi dengan mengundanghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kuasa hukum pemilik lahan galian C serta masyarakat sekitar.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan melakukan tinjau lapang bersama tim terpadu untuk melihat secara langsung kondisi bekas tambang galian C tersebut.

“Kajian dan tinjau lapang , harapanya menghasilkan tindak lanjut yang kongkret bagi lahan bekas tambang agar tidak membahayakan lingkungan dan Masyarakat sekitar, ” ujar Patemo.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini juga mengungkapkan, dalam RDPU, sebagian besar peserta hearing menyatakan tidak keberatan, jika lahan bekas galian C tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan positif yang berdampak terhadap kesejahteraan Masyarakat sekitar.

“Pendapat dari peserta hearing yang sudah kami dengar, intinya, sebagian besar menyatakan tidak keberatan ketika eks tambang galian C tersebut dikelola oleh masyarakat setempat untuk pemberdayaan ekonomi,” jelas Patemo.

Menurut dia, reklamasi lahan bekas tambang galian C tidak selalu berupa pengurukan kembali, namun bisa juga dialihfungsikan menjadi tempat penampungan air untuk pertanian atau dikelola menjadi obyek wisata air seperti kolam pancing.

“DPRD besama tim terpadu tentu akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kerawanan, mitigasi bencana, jika lahan bekas tambang galian C dialihfungsikan ke hal lain,” ucapnya.

Patemo juga menyampaikan, ke depan, pihaknya akan merumuskan langkah-langkah terbaik agar keputusan yang diambil dapat berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sementara Sekretaris Garda Satu, Dedi, meminta kejelasan sikap pemerintah daerah terhadap lahan tambang galian C yang tidak dilakukan reklamasi sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kita meminta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap lahan bekas tambang galian C yang tidak direklamasi di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi,” ucap Dedi.

Menurutnya, perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan sanksi hukum karena kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau bahaya lingkungan.

Kuasa hukum pemilik lahan bekas tambang galian C, Julisetyo Puji Rahayu, menyampaikan, proses reklamasi sebenarnya sudah dilakukan, namun fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat.

Dia meluruskan persepsi bahwa reklamasi wajib dikembalikan menjadi tanah datar.

“Reklamasi itu dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Yang penting tidak merugikan atau merusak lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

Dia juga menyentuh aspek keadilan, mengingat kliennya sering menjadi sorotan dibanding pelaku tambang lainnya.

“Alhamdulillah, melalui hearing ini semuanya jadi jelas, dan warga sekitar juga sudah menjelaskan manfaat bekas eks tambang tersebut,” ucap Julis. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

Sri Untari Dorong Lintas Sektor Cegah Kenakalan Remaja, Guru BK Disiapkan Wadah Aman

MALANG — Pencegahan kenakalan remaja dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Anggota Komisi E DPRD Jawa ...
BERITA TERKINI

557.868 Ton Pupuk Bersubsidi Belum Tersalur, Renny Dorong Pengawasan dengan Lima Ukuran

SURABAYA — Sebanyak 557.868,9 ton atau 26,36 persen pupuk bersubsidi dari total alokasi 2.115.951 ton di Jawa Timur ...
LEGISLATIF

Eddy Paripurna Desak Bongkar Aktor di Balik Peredaran 1.048 Ton Udang Impor

SURABAYA — Peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur ...
BERITA TERKINI

Mulai Oktober, Eri Cahyadi Instruksikan ASN Pemkot Surabaya Bertugas di Balai RW

SURABAYA — Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan mulai Oktober 2026 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Targetkan 3–5 Sekolah Tiap Wilayah Dapil 7 Miliki Marching Band

Guntur Wahono menargetkan setiap wilayah di Dapil 7 Jatim memiliki 3–5 sekolah dengan fasilitas marching band dan ...
SEMENTARA ITU...

Doding Dorong Wisata Alam Pegunungan Trenggalek Dipadu Kuliner

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mendorong pengembangan wisata alam pegunungan yang dipadukan kuliner untuk ...