GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik mulai memperketat pintu masuk sistem pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027.
Melalui sistem pendaftaran daring yang terintegrasi dan penggunaan kode identifikasi personal, praktik “titipan” hingga pungutan liar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berusaha ditekan hingga titik nol.
Langkah ini ditegaskan dalam Sosialisasi dan Deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Gresik, Selasa (5/5/2026).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari kepala sekolah hingga jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan, perbaikan kualitas sumber daya manusia tidak bisa dipisahkan dari proses seleksi yang jujur. Menurut dia, integritas di sekolah harus dimulai sejak calon siswa mendaftarkan diri, bukan saat proses belajar mengajar dimulai.
”Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.
Ia menekankan bahwa niat baik dalam dunia pendidikan harus dibarengi dengan tertib administrasi.
Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya persoalan hukum akibat pengelolaan anggaran atau tata kelola siswa yang serampangan.
Digitalisasi dan Validasi
Salah satu pembaruan signifikan dalam SPMB tahun ini adalah penerapan Personal Identification Number (PIN) bagi calon siswa jenjang SMP negeri.
Instrumen ini berfungsi sebagai lapis verifikasi untuk memastikan data calon siswa benar-benar valid dan mencegah manipulasi identitas demi mendapatkan kuota tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran kini dipusatkan secara daring melalui laman resmi spmb-kabgresik.id.
Selain sistem PIN, pemerintah setempat juga mulai mengintegrasikan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen utama dalam jalur prestasi.
”Tahun ini terdapat sejumlah pembaruan guna meningkatkan kualitas sistem. Kami memperketat tahapan verifikasi untuk memastikan validitas data,” ujar Hariyanto.
Proporsi Kuota
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta regulasi turunannya di tingkat daerah, proporsi jalur penerimaan tetap mengedepankan aspek keadilan bagi masyarakat sekitar sekolah.
Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapatkan porsi terbesar yakni 75 persen, disusul jalur afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP, distribusi lebih beragam dengan jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 35 persen.
Jalur prestasi SMP tidak hanya bersandar pada nilai akademik, tetapi juga mencakup kategori non-akademik serta tahfidz Al-Qur’an. Hal ini dipandang sebagai upaya mengakomodasi keberagaman potensi siswa di wilayah tersebut.
Melalui pengetatan sistem dan pengawasan lintas sektoral, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap kepercayaan publik terhadap sekolah negeri dapat terjaga, sekaligus memastikan bahwa akses pendidikan berkualitas dapat dinikmati secara merata tanpa diskriminasi latar belakang sosial maupun ekonomi.(mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










