BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melakukan pembahasan terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sempat tertunda.
Ketiga Raperda, antara lain, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan, ketiga Raperda tersebut merupakan progam pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang pembahasannya sempat tertunda karena masa kerja Pansus terbatas.
“Pansus menargetkan pembahasan ketiga rancangan regulasi tertinggi daerah ini dapat difinalisasi pada tahun 2026 ini,” ujar Masrohan, Senin (4/5/2026).
Penundaan pembahasan ketiga Raperda itu, lanjut Masrohan, karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, draf yang belum sempurna dari sisi substansi maupun sistematika penulisan.
“Pembahasan Raperda bisa ditunda jika draf awal belum lengkap, atau belum matang dan memerlukan konsultasi lebih lanjut,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, saat ini pembahasan masih berada dalam tahap lanjutan dengan fokus menindaklanjuti berbagai masukan, pendapat dan saran dari anggota Pansus maupun masyarakat. Masukan-masukan itu mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Banyuwangi terhadap kebijakan yang termuat dalam Raperda tersebut.
“Masukan dari anggota Pansus maupun masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk melakukan penyempurnaan draf Raperda,” pungkasnya. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













