Senin
31 Agustus 2026 | 8 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gus Yani Tindak Tegas SK Palsu, Oknum Mantan ASN Diduga Terlibat

PDIP-Jatim-Gus-Yani-13042026

SURABAYA – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terus menelusuri kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggunakan Surat keputusan (SK) palsu.

Menurut dia, dari hasil penelusuran, ada dugaan keterlibatan seorang mantan ASN yang telah lama diberhentikan. Oknum tersebut diduga menjadi otak sekaligus motivator di balik pemalsuan dokumen dan aksi penipuan ini.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, mantan ASN tersebut dulu diberhentikan dari statusnya karena terlibat dalam kasus serupa.

“Belum tahu pasti, tapi kalau kita mendengar ada dulu mantan ASN yang sudah diberhentikan, yang memotivasi pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut. Karena oknum ASN tersebut diberhentikan kayaknya kasus yang sama,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, Minggu (12/4/2026).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus berkomunikasi dengan korban terkait tindak lanjut kasus. Melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pihaknya melaporkan ke polres Gresik dari sisi pemalsuan dokumen, pada Jumat (10/4/2026). Sedangkan para korban melaporkan pelaku dengan pasal penipuan.

“Dari sisi pemerintah, kita melaporkan terkait dengan pemalsuan dokumennya. Kemudian pada hari Senin, para korban yang sudah kami inventarisir akan melaporkan terkait unsur penipuannya,” jelasnya.

“Nah, nanti biar kepolisian yang menangani ee kemudian mudah-mudahan akan segera terlihat ee kecil kasus baik itu dokumen palsu dan penipuannya,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, turut menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, ada dugaan keterlibatan satu ASN aktif dan satu ASN nonaktif.

Sedikitnya, 9 orang diketahui menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta per orang. Beberapa laporan menyebutkan potensi korban bisa bertambah karena keterlibatan sindikat.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Washil. (nia/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

P-APBD 2026, Bupati Ngawi Sampaikan Pembangunan Jalan Poros Desa Hingga Mobil Damkar Baru

NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan ...
LEGISLATIF

Sektor Ekonomi Sumbang 66,9% PDRB Jatim, Komisi B Soroti Alokasi Anggaran Hanya 4,56%

SURABAYA — Kontribusi sektor-sektor perekonomian yang menjadi mitra Komisi B mencapai 66,9 persen terhadap Produk ...
EKSEKUTIF

Rijanto Dorong Pushbike Jadi Agenda Olahraga Rutin Anak-anak Kabupaten Blitar

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto mendorong olahraga pushbike tidak berhenti sebagai kegiatan perlombaan, tetapi ...
SEMENTARA ITU...

Surabaya Kite Festival Naik Kelas, Eri Targetkan Hadiah Rp100 Juta Tahun Depan

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana meningkatkan skala kompetisi Surabaya Kite Festival pada ...
KABAR CABANG

Serunya Ratusan Anak di Pamekasan Ikuti Lomba Mewarnai PDIP, Asah Kreativitas dan Jiwa Demokrasi Sejak Dini

PAMEKASAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan menggelar lomba mewarnai tingkat PAUD, TK/RA, dan SD/MI. Gelaran ...
KABAR CABANG

Jadi Juara Pemilu 2024, PDI Perjuangan Ngantru Komitmen Jaga Kesolidan

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, masa bakti 2026-2031 ...