Jumat
29 Mei 2026 | 10 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Penghematan BBM, Bupati Fauzi Minta ASN Jalan Kaki hingga Jumat Transportasi non-BBM

PDIP-Jatim-Bupati-Fauzi-22052025

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari tempat kerja menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani Bupati Fauzi pada Jumat (27/3/ 2026).

Dalam aturan itu, ASN yang jarak rumahnya maksimal 5 kilometer diminta berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan moda transportasi tanpa BBM. Sementara ASN dengan jarak lebih dari 5 kilometer, masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujar Fauzi dalam rilis tertulisnya.

Surat edaran juga menegaskan kewajiban penghematan BBM bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambah pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.

Meski demikian, ada pengecualian. ASN dengan kondisi mendesak, tetap boleh menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak, meski berada dalam radius 5 kilometer. Selain itu, ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer dari tempat kerja juga tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan BBM.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” jelasnya.

Pengecualian juga berlaku untuk layanan publik yang bersifat esensial, seperti pelayanan kesehatan dan unit kerja lain yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi,” ungkapnya.

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD, diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi. Mereka juga diminta memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Magetan Apresiasi Raihan WTP, Beri Catatan Khusus Soal Honorarium

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah ...
LEGISLATIF

Fery Sudarsono Ingatkan OPD Wajib Tuntaskan Rekomendasi BPK Maksimal 60 Hari

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengingatkan seluruh OPD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal ...
HEADLINE

DPD Jatim Lantik 24 PAC Se-Kabupaten Probolinggo, Dorong Peran Anak Muda dalam Politik

KABUPATEN PROBOLINGGO – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo menggelar pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Soroti Lemahnya Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Pariwisata Nasional

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti lemahnya koordinasi lintas sektoral dalam pengelolaan pariwisata ...
KABAR CABANG

Iduladha, PDI Perjuangan Berkurban 6 Sapi dan 1 Kambing untuk Santri dan Warga Sidoarjo

SIDOARJO – Melaksanakan ritual Iduladha 1447 hijriah tahun ini, kader-kader PDI Perjuangan (PDIP) membagikan daging ...
LEGISLATIF

Ketika Nelayan Puger Membawa Kegelisahan ke Gedung Dewan

Puluhan nelayan Puger mendatangi DPRD Jember untuk mengadukan sulitnya memperoleh solar subsidi dan rumitnya ...