Jumat
28 Agustus 2026 | 8 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Penghematan BBM, Bupati Fauzi Minta ASN Jalan Kaki hingga Jumat Transportasi non-BBM

PDIP-Jatim-Bupati-Fauzi-22052025

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari tempat kerja menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani Bupati Fauzi pada Jumat (27/3/ 2026).

Dalam aturan itu, ASN yang jarak rumahnya maksimal 5 kilometer diminta berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan moda transportasi tanpa BBM. Sementara ASN dengan jarak lebih dari 5 kilometer, masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujar Fauzi dalam rilis tertulisnya.

Surat edaran juga menegaskan kewajiban penghematan BBM bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambah pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.

Meski demikian, ada pengecualian. ASN dengan kondisi mendesak, tetap boleh menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak, meski berada dalam radius 5 kilometer. Selain itu, ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer dari tempat kerja juga tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan BBM.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” jelasnya.

Pengecualian juga berlaku untuk layanan publik yang bersifat esensial, seperti pelayanan kesehatan dan unit kerja lain yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi,” ungkapnya.

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD, diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi. Mereka juga diminta memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Kota Malang Usulkan Insentif Guru PAUD Naik, Dibahas dalam APBD 2027

MALANG – DPRD Kota Malang mendorong peningkatan alokasi tunjangan insentif bagi para pendidik Pendidikan Anak Usia ...
LEGISLATIF

Abidin Fikri Salurkan Wakaf Al-Qur’an dan Bingkisan untuk Takmir Masjid di Bojonegoro

BOJONEGORO – Momentum Jumat Berkah dimanfaatkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. ...
KRONIK

Setengah Jam di Posko Baguna, Tempat Para Penggembira Muktamar Melepas Lelah

JOMBANG – Matahari sedang terik-teriknya ketika jarum jam menunjuk pukul 13.30 WIB, Kamis (27/8/2026). Sinar ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Ingin Purna PMI Tak Kembali Jadi Pencari Kerja, tapi Penggerak Ekonomi Daerah

Bupati Malang HM Sanusi ingin purna PMI tak kembali menjadi pencari kerja, tetapi mampu memanfaatkan modal dan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Perubahan Kota Madiun, Bansos Turun hingga BTT Melonjak

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menyoroti sejumlah perubahan komposisi anggaran dalam Raperda ...
KRONIK

Soroti Anggaran Pemeliharaan Aplikasi Rp310 Juta, Alfan PDIP Jember: Belum Sebanding Kualitas Layanan

JEMBER – Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat sebesar Rp310,3 juta di Dinas ...