Selasa
14 Juli 2026 | 2 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Penghematan BBM, Bupati Fauzi Minta ASN Jalan Kaki hingga Jumat Transportasi non-BBM

PDIP-Jatim-Bupati-Fauzi-22052025

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari tempat kerja menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani Bupati Fauzi pada Jumat (27/3/ 2026).

Dalam aturan itu, ASN yang jarak rumahnya maksimal 5 kilometer diminta berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan moda transportasi tanpa BBM. Sementara ASN dengan jarak lebih dari 5 kilometer, masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujar Fauzi dalam rilis tertulisnya.

Surat edaran juga menegaskan kewajiban penghematan BBM bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambah pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.

Meski demikian, ada pengecualian. ASN dengan kondisi mendesak, tetap boleh menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak, meski berada dalam radius 5 kilometer. Selain itu, ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer dari tempat kerja juga tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan BBM.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” jelasnya.

Pengecualian juga berlaku untuk layanan publik yang bersifat esensial, seperti pelayanan kesehatan dan unit kerja lain yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi,” ungkapnya.

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD, diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi. Mereka juga diminta memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDI Perjuangan Kota Blitar Gelar Musran Serentak Mulai Hari Ini

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mulai menggelar Musyawarah Ranting (Musran) serentak pada 14-20 Juli 2026 sebagai ...
KABAR CABANG

Candra Ingatkan Warga Lengkapi Administrasi Kependudukan agar Tak Terkendala Layanan Publik

Anggota DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan masyarakat agar melengkapi administrasi kependudukan karena ...
KRONIK

Bupati Fauzi Lakukan Penyegaran Birokrasi, Minta Percepat Capaian Program Prioritas Daerah

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat ...
SEMENTARA ITU...

Doding: Kompetisi Berjenjang Kunci Kemajuan Sepak Bola Trenggalek

Ketua KONI Trenggalek Doding Rahmadi mendorong kompetisi sepak bola usia dini digelar secara rutin untuk melahirkan ...
LEGISLATIF

Tutup Kebocoran PAD, Fraksi PDIP Desak Pemkot Batu Percepat Digitalisasi Pembayaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendesak Pemkot Batu mempercepat digitalisasi pembayaran berbasis QRIS dan ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Anggaran Diprioritaskan untuk Banjir dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

DPRD Surabaya menegaskan seluruh anggaran daerah harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Penanganan banjir ...