SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap pendatang pasca Lebaran. Setiap warga dari luar daerah diwajibkan memiliki pekerjaan serta melapor hingga tingkat Rukun Warga (RW).
Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya mobilitas masyarakat setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang kerap menjadi momentum perpindahan penduduk ke kota besar untuk mencari pekerjaan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pengawasan akan dilakukan hingga tingkat RW. Setiap pendatang wajib melaporkan identitas, tujuan kedatangan, serta pekerjaan yang akan dilakukan.
“Kita akan menjaga kota ini dengan melakukan pengawasan siapa saja yang masuk ke Kota Surabaya, termasuk pekerjaannya apa,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (22/3/2026).
Ia menegaskan, Pemkot tidak akan memberi ruang bagi pendatang yang datang tanpa kejelasan pekerjaan. “Kalau tidak punya pekerjaan, ya kami perketat. Kami persilakan untuk tidak masuk ke Surabaya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban kota sekaligus menekan potensi meningkatnya angka pengangguran terbuka pasca Lebaran.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk mengantisipasi risiko sosial, seperti meningkatnya angka kriminalitas hingga bertambahnya gelandangan dan pengemis di kawasan perkotaan.
“Dengan begitu kita bisa mengetahui berapa warga Surabaya dan berapa pendatang, serta mereka bekerja apa. Ini penting untuk menjaga keamanan Kota Surabaya,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Eri juga menambahkan, seluruh pendatang, termasuk yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat.
“Kalau ada pendatang yang masuk, misalnya menjadi ART, mohon maaf tetap harus lapor ke RW,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










