Minggu
01 November 2026 | 2 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Genjot Raperda Pengendalian Banjir, DPRD Surabaya akan Kembalikan Fungsi Resapan Air

PDIP-Jatim-Sukadar-05032026

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya terus menggenjot penuntasan Raperda tentang Pengendalian Banjir. Terbaru, Raperda inisiatif DPRD yang digarap sejak awal tahun 2026 itu telah di tahap perumusan pasal. Di mana dari target 50 pasal sudah tersusun sekira 20 pasal.

Ketua Pansus Raperda Pengendalian Banjir, Sukadar, mengatakan, perda tersebut guna memberikan kepastian hukum dan teknis dalam mengatasi persoalan banjir yang dianggap ‘langganan’ oleh masyarakat.

“Kami mencoba untuk konsentrasi ke sana. Makanya, kami selalu hati-hati benar setiap pasal perpasal kita cermati bersama-sama teman-teman komisi beserta teman-teman dari pemerintahan Kota Surabaya,” ujarnya, pada Rabu (4/3/2026).

Sukadar turut menyayangkan tren pembangunan saat ini yang cenderung menggunakan semen atau u-ditch pada seluruh bagian saluran, sehingga menghilangkan fungsi resapan alami atau yang dulu dikenal masyarakat Surabaya sebagai peceren.

Untuk itu, ada beberapa penegasan yang dirumuskan. Salah satunya, menghidupkan kembali fungsi resapan atau peceren yang kini banyak hilang karena penggunaan semen dan u-ditch pada saluran.

Ia juga menekankan pentingnya bak kontrol di setiap rumah (pada setiap turunnya talang air) sebelum air dialirkan ke saluran umum guna meningkatkan daya resap air ke dalam tanah.

“Banjir kaitannya dengan apa? Apa karena dengan sampah. Selain sampah apa? Oh, kesadaran masyarakatnya. Nah, dari materi-materi itulah kami mencoba untuk mensinkronkan terkait materi-materi pembahasan-pembahasan sebelumnya,” sebutnya.

Untuk menunjang hal tersebut, lanjutnya, tiap wilayah akan diwajibkan punya kolam tampung. Setiap luas tanah 100 m² wajib memiliki daya tampung air sebesar 1 m³. Sedangkan untuk perumahan, tiap luas tanah 100 m² wajib memiliki daya tampung 3 m³. Termasuk memaksimalkan fungsi bozem di tiap wilayah.

“Begitu saluran drainase sudah mulai surut, air dari kolam tampung ini baru boleh dialirkan. Ini adalah solusi agar sistem drainase kita tidak meluap seketika saat hujan deras,” tutur anggota Komisi C DPRD Surabaya itu.

Selain mengatur soal resapan, Raperda ini juga mempertegas batasan kewenangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan fokus pada operasional dan pengaturan jaringan saluran (tersier, sekunder, dan primer), sementara untuk wilayah sungai tetap berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Terkait target perampungan, politisi PDI Perjuangan itu optimis akan selesai dalam tiga kali pertemuan untuk segera diparipurnakan.

“Kami targetkan dalam tiga kali pertemuan lagi pembahasan ini tuntas. Jika diasumsikan setiap pertemuan bisa menyelesaikan 10 pasal, maka Raperda ini bisa segera diparipurnakan,” jelasnya.

Melalui Perda inisiatif ini, DPRD Surabaya berharap paradigma masyarakat bahwa “Surabaya banjir itu biasa” dapat dihilangkan melalui sistem pengendalian banjir yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (nia/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Pimpin Kembali PA GMNI Jatim, Deni Wicaksono Andalkan Digital Sebarkan Gagasan Bung Karno

SURABAYA – Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Timur, Deni Wicaksono, ...
LEGISLATIF

Guntur Dorong Paguyuban MC Blitar Samakan Standar Profesionalisme

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, mendorong paguyuban pembawa acara atau ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ingatkan Pendataan Digital Bansos Harus Sesuai Kondisi Riil, Bukan Like and Dislike

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan proses pendataan kependudukan secara digital untuk ...
HEADLINE

Deni Wicaksono Dorong Kader GMNI Isi Ruang Strategis di Lembaga Negara

SURABAYA – Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Timur, Deni Wicaksono, ...
LEGISLATIF

Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Komisi A DPRD Jember Minta Pengisian Dievaluasi

JEMBER – Komisi A DPRD Jember menemukan dugaan salah tafsir penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan ...
LEGISLATIF

Dewanti Rumpoko Dorong Trans Jatim Malang Raya Terintegrasi dengan Angkot, Lindungi Pendapatan Sopir

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong integrasi Bus Trans Jatim Koridor II Malang ...