JAKARTA – Komisi VI DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan pikap dari India yang diperuntukkan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai kebijakan impor tersebut tidak transparan dan tidak pernah dibahas bersama DPR sebagai mitra pengawas Kementerian Koperasi dan Agrinas Pangan Nusantara.
Menurutnya, DPR justru mengetahui rencana impor dalam skala besar tersebut dari pemberitaan media, bukan melalui forum resmi pembahasan kebijakan. “Saya sangat kecewa. Sebagai mitra kerja kementerian dan Agrinas, kami tidak pernah mendapatkan penjelasan dalam rapat mengenai rencana impor sebesar ini. Kami justru tahu dari media,” kata Mufti Anam, Sabtu (28/2/2026).
Mufti menegaskan, impor dalam jumlah besar bukan sekadar transaksi pengadaan biasa karena berpotensi berdampak luas terhadap industri otomotif nasional serta keberlangsungan lapangan kerja di dalam negeri. Ia juga menyoroti laporan masuknya ribuan unit kendaraan ke Indonesia di tengah polemik kebijakan yang belum tuntas.
“Ketika Wakil Ketua DPR meminta penundaan dan Menteri Koperasi menyatakan menunggu arahan Presiden, faktanya sebagian unit sudah tiba di Indonesia. Artinya ini bukan keputusan mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal,” ujarnya.
Menurut Mufti, kebutuhan kendaraan untuk program desa semestinya menjadi momentum memperkuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, bukan justru membuka ruang impor besar-besaran.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan narasi kemandirian industri yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Ini seharusnya menjadi peluang memperkuat pabrikan dalam negeri dan mendorong kebangkitan manufaktur nasional. Jangan sampai slogan kemandirian industri hanya menjadi retorika,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu.
Karena itu, Mufti meminta agar rencana impor tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan sepenuhnya apabila terbukti tidak melalui proses perencanaan dan pengawasan yang transparan.
Ia juga menegaskan DPR akan menggunakan fungsi pengawasan untuk minta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait di DPR untuk mempertanggungjawabkan kebijakan ini. Uang negara, masa depan desa, dan nasib industri dalam negeri tidak boleh diputuskan secara diam-diam,” pungkasnya. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










