Jumat
05 Juni 2026 | 8 : 43

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perda Penanaman Modal dan Pasar Rakyat Disahkan, Fery Sudarsono: Perkuat Arah Pembangunan Daerah

pdip-portal-1772034938410

MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026). Dua regulasi tersebut masing-masing tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan daerah.

“Dua perda ini penting agar kita memiliki payung hukum yang jelas, baik dalam mendorong penanaman modal maupun dalam menata pertumbuhan pasar modern agar tidak berbenturan dengan pasar rakyat,” ujar Fery usai rapat paripurna.

Menurut Fery, Perda Penanaman Modal menjadi fondasi dalam menciptakan iklim investasi yang terukur dan memiliki kepastian hukum. Ia menyebut regulasi ini juga relevan dalam mendukung penguatan peran BPR dan PDAM sebagai bagian dari pelayanan publik dan penggerak ekonomi daerah.

Sementara itu, Perda tentang Pasar Rakyat dinilai semakin mendesak di tengah perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam setahun terakhir. DPRD, kata dia, ingin memastikan ekspansi usaha modern tetap seimbang dengan perlindungan terhadap pedagang tradisional dan pelaku usaha kecil.

“Kita ingin ada keseimbangan. Jangan sampai pertumbuhan pasar modern justru meminggirkan pasar rakyat. Karena itu harus diatur secara proporsional,” tegasnya.

Sebelum disahkan, kedua Raperda telah melalui pembahasan mendalam di tingkat panitia khusus. Raperda Penanaman Modal dibahas Pansus IV yang diketuai Sutrisno, termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Sedangkan Raperda Pasar Rakyat dibahas Pansus B dengan melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai tahapan konstitusional dalam pembentukan peraturan daerah sekaligus cerminan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Dua Perda yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. DPRD memastikan, aturan turunan berupa peraturan bupati nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil. (ahm/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Said Abdullah: Tata Kelola Akuntabel Harga Mati agar Program MBG Berjalan Efektif

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan sistem tata kelola yang akuntabel merupakan syarat mutlak agar ...
KABAR CABANG

Konten Idul Adha PDIP Kota Blitar Masuk 3 Terbaik, Yudi Meira: Kerja Kolektif yang Mencerminkan Semangat Kerakyatan

BLITAR – DPC PDI Perjuangan Kota Blitar meraih apresiasi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur setelah terpilih ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Jatim Angkat Isu Pemanasan Global dalam Bimtek Legislator se-Indonesia

Fraksi PDI Perjuangan DPRD se-Jawa Timur mengangkat isu pemanasan global dan perubahan iklim dalam Bimtek Fraksi ...
KRONIK

Jalur Sarangan dan Tinap Magetan Butuh Penanganan Segera

MAGETAN – Kondisi infrastruktur dan fasilitas keselamatan jalan di sejumlah titik strategis Kabupaten Magetan ...
KRONIK

Selama Bulan Juni, Bupati Sumenep Imbau ASN Pakai Peci Hitam

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan ...
LEGISLATIF

Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah, Novita Hardini Soroti 3 Persoalan Fundamental Pariwisata

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menggarisbawahi tiga persoalan fundamental yang harus segera dituntaskan ...