Kamis
16 April 2026 | 5 : 17

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebijakan OPD yang Dinilai Melampaui Kewenangan

pdip jatim 260221 adeng

MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, menyoroti kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang dinilai kerap menerbitkan kebijakan teknis di luar kewenangannya sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.

Menurut Adeng, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi baru maupun menambahkan persyaratan yang mengikat masyarakat dan pelaku usaha di luar aturan yang telah ditetapkan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pembentukan regulasi daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pembentukan regulasi juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, penambahan persyaratan di luar dasar hukum tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif.

“Jika OPD menambah ketentuan di luar Perda atau Peraturan Kepala Daerah, hal itu berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif,” ujar Adeng, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Malang. Hambatan birokrasi yang berlebihan, menurutnya, berisiko menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan berpotensi merugikan daerah.

Adeng juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam regulasi tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik penambahan persyaratan pelayanan tanpa landasan hukum yang sah.

“Pelayanan publik harus kembali berpedoman pada Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai rujukan utama,” tegasnya.

Menurut Adeng, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai asas legalitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...
LEGISLATIF

Yordan Soroti Kesenjangan Antarwilayah Jadi Tantangan Utama Pembangunan Jatim

Yordan M Batara Goa menyoroti kesenjangan antarwilayah sebagai tantangan utama pembangunan Jawa Timur dalam RKPD ...
LEGISLATIF

Pastikan Keselamatan Pengendara Jalur Magetan – Sarangan, Diana Sasa Minta Peremajaan Alat Tebang Pohon Bina Marga UPT Madiun

MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur melalui Bina Marga UPT Madiun ...
UMKM

Cerita Warsito, Kader Banteng Ngawi Merintis Usaha Greenhouse Anggur

NGAWI – Kesuksesan tidak melulu diukur dari gelimang harta yang melimpah ruah. Menemukan kepuasan batin dalam ...
KABAR CABANG

Musancab PDI Perjuangan Kota Blitar Targetkan Kemenangan Pilkada

PDIP Kota Blitar menargetkan merebut kursi wali kota dengan memperkuat PAC sebagai ujung tombak konsolidasi hingga ...