Sabtu
05 September 2026 | 11 : 25

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebijakan OPD yang Dinilai Melampaui Kewenangan

pdip jatim 260221 adeng

MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, menyoroti kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang dinilai kerap menerbitkan kebijakan teknis di luar kewenangannya sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.

Menurut Adeng, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi baru maupun menambahkan persyaratan yang mengikat masyarakat dan pelaku usaha di luar aturan yang telah ditetapkan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pembentukan regulasi daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pembentukan regulasi juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, penambahan persyaratan di luar dasar hukum tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif.

“Jika OPD menambah ketentuan di luar Perda atau Peraturan Kepala Daerah, hal itu berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif,” ujar Adeng, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Malang. Hambatan birokrasi yang berlebihan, menurutnya, berisiko menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan berpotensi merugikan daerah.

Adeng juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam regulasi tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik penambahan persyaratan pelayanan tanpa landasan hukum yang sah.

“Pelayanan publik harus kembali berpedoman pada Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai rujukan utama,” tegasnya.

Menurut Adeng, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai asas legalitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pantau Langsung Kebakaran Kawah Ijen, Bupati Ipuk Ajukan Helikopter Water Bombing

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memantau langsung lokasi kebakaran di Kawsan Pegunungan Ijen, ...
KRONIK

Bupati Fauzi Lantik 4 Kepala OPD, Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di ...
KABAR CABANG

Formasi Baru Terbentuk, Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pagerwojo Siap Menangkan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Pagerwojo masa bakti 2026-2031 resmi ...
LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...
EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...