Selasa
21 Juli 2026 | 9 : 56

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebijakan OPD yang Dinilai Melampaui Kewenangan

pdip jatim 260221 adeng

MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, menyoroti kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang dinilai kerap menerbitkan kebijakan teknis di luar kewenangannya sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.

Menurut Adeng, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi baru maupun menambahkan persyaratan yang mengikat masyarakat dan pelaku usaha di luar aturan yang telah ditetapkan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pembentukan regulasi daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pembentukan regulasi juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, penambahan persyaratan di luar dasar hukum tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif.

“Jika OPD menambah ketentuan di luar Perda atau Peraturan Kepala Daerah, hal itu berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif,” ujar Adeng, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Malang. Hambatan birokrasi yang berlebihan, menurutnya, berisiko menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan berpotensi merugikan daerah.

Adeng juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam regulasi tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik penambahan persyaratan pelayanan tanpa landasan hukum yang sah.

“Pelayanan publik harus kembali berpedoman pada Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai rujukan utama,” tegasnya.

Menurut Adeng, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai asas legalitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...