JAKARTA — Anggota DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, menegaskan bahwa persoalan industri air minum dalam kemasan (AMDK) saat ini tidak lagi semata menyangkut pemenuhan standar mutu produk. Lebih dari itu, isu AMDK telah menyentuh persoalan mendasar, mulai dari keadilan dalam implementasi kebijakan, keberlanjutan lingkungan, hingga keberpihakan negara agar tidak hanya melayani kepentingan industri besar.
Menurut Nila Yani, industri AMDK berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelolaan sumber air yang tidak berkelanjutan, penggunaan kemasan plastik yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan rantai distribusi berpotensi menimbulkan risiko ekologis sekaligus ancaman kesehatan bagi konsumen.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2/2026).
Legislator perempuan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X tersebut menilai negara tidak boleh menutup mata terhadap realitas di lapangan. Saat ini, industri kecil AMDK terus bermunculan di daerah, mulai dari BUMDes dan koperasi desa pengelola mata air lokal, produsen galon bermerek daerah, hingga usaha air demineral skala kecil yang hanya beroperasi di satu kabupaten.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan AMDK harus menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara transparan dan terukur. Dampak eksploitasi air tanah yang masif bahkan telah memicu kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah daerah.
“Harus ada kepatuhan dan prinsip keberlanjutan yang konkret dari perusahaan AMDK terhadap isu lingkungan,” tegas Nila Yani dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Di sisi lain, politisi muda PDI Perjuangan itu menekankan bahwa industri kecil AMDK bukanlah usaha sembarangan. Mereka memiliki keinginan untuk patuh pada standar, memastikan produknya aman, dan menjalankan usaha secara berkelanjutan. Namun, keterbatasan biaya sertifikasi, akses laboratorium, serta sumber daya manusia menjadi tantangan serius.
“Mereka ini bukan industri abal-abal. Mereka ingin patuh pada standar, ingin produknya aman, dan ingin usahanya berkelanjutan. Tetapi faktanya, mereka menghadapi keterbatasan biaya sertifikasi, akses laboratorium, dan SDM,” ujarnya.
Nila Yani mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu kaku dan seragam justru berisiko menciptakan ketidakadilan struktural. Industri besar dengan modal dan akses kuat dapat memenuhi seluruh persyaratan, sementara industri kecil tersingkir bukan karena kualitas, melainkan karena beban kebijakan yang tidak proporsional.
“Kalau negara hanya mengukur keberhasilan dari berapa banyak sertifikat SNI yang terbit, tanpa melihat siapa yang tertinggal, maka kebijakan itu gagal sejak awal,” tegas Nila.
Ia pun menyoroti tiga isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Pertama, desain kebijakan sertifikasi dan standardisasi harus mempertimbangkan skala usaha agar biaya, proses, dan akses tidak mematikan industri kecil.
Kedua, terkait kebijakan lingkungan, termasuk kewajiban penggunaan kemasan ramah lingkungan dan material daur ulang, penerapannya harus dilakukan secara bertahap, realistis, serta didukung kesiapan rantai pasok dalam negeri.
“Kita tidak bisa memaksakan standar lingkungan kelas global, sementara bahan baku, teknologi, dan ekosistem industrinya belum tersedia secara merata, terutama di daerah,” ujarnya.
Ketiga, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pengawasan administratif. Negara harus aktif memberikan pendampingan teknis, transfer pengetahuan, serta fasilitasi akses agar pelaku industri kecil mampu naik kelas tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan konsumen.
“Keberpihakan negara diuji di sini. Apakah kebijakan kita benar-benar melindungi lingkungan dan konsumen, sekaligus menjaga agar usaha rakyat tetap hidup dan berkembang,” katanya.
Bagi Nila Yani, ukuran keberhasilan kebijakan AMDK bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan sejauh mana industri kecil dapat bertumbuh secara berkelanjutan, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh produk air minum yang aman serta terjangkau.
“Industri boleh maju, regulasi harus kuat, tetapi keadilan dan keberpihakan kepada usaha rakyat tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir secara utuh agar keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya. (arul)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










