JOMBANG – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menyoroti rendahnya tingkat transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sorotan tersebut muncul karena terbatasnya informasi publik terkait proyek, mulai dari besaran anggaran, perkembangan pekerjaan, hingga target waktu penyelesaian. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat fungsi pengawasan DPRD serta mengurangi ruang kontrol publik terhadap penggunaan dana negara.
Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menegaskan, seluruh proyek yang bersumber dari APBN wajib dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran.
“Pengawasan hanya bisa berjalan efektif jika informasi dibuka. Jika informasi dasar tidak tersedia, maka pengawasan terhadap penggunaan APBN menjadi lemah,” ujar Syaifullah, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, minimnya transparansi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi itu, badan publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi terkait program, kegiatan, serta penggunaan anggaran negara.
Syaifullah menilai informasi mengenai proyek pembangunan sekolah yang didanai APBN bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.Karena itu, publik dan media memiliki hak untuk mengetahui serta mengawasi seluruh tahapan pelaksanaannya.
Sebagai konteks, UU KIP juga mengatur konsekuensi hukum bagi badan publik atau pihak terkait yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menghambat akses terhadap informasi publik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana dan denda sesuai jenis pelanggaran.
Komisi C DPRD Jombang mencatat setidaknya tiga persoalan utama dalam proyek tersebut. Pertama, belum adanya publikasi anggaran secara rinci. Kedua, terbatasnya akses media dan pemangku kepentingan ke lokasi proyek. Ketiga, minimnya penyampaian informasi mengenai progres dan tahapan pembangunan oleh pihak pelaksana.
Syaifullah menilai, ketertutupan informasi semacam ini berpotensi memicu spekulasi publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan nasional.
“Transparansi adalah prasyarat utama akuntabilitas,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang itu.
Sorotan DPRD juga diperkuat dengan temuan di lapangan. Salah satunya papan proyek yang terpasang dinilai tidak memuat keterangan anggaran secara detail sebagaimana mestinya.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono yang dikerjakan PT Waskita Karya tersebut kini berada dalam pengawasan DPRD Jombang.
Syaifullah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.
DPRD menilai keberhasilan proyek APBN tidak semata diukur dari capaian fisik pembangunan, tetapi juga dari sejauh mana pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













