TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk penyampaian nota penjelasan terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Lima raperda merupakan usulan legislatif, sementara satu lainnya adalah raperda dari eksekutif terkait perubahan nama BPR Jwalita.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa agenda akhir tahun tersebut dipercepat guna memenuhi target legislasi yang telah dijadwalkan.
“Ada enam raperda yang harus kita tuntaskan akhir Desember ini. Satu bulan ini kita kebut untuk memenuhi target-target yang sudah diagendakan,” ujar Doding, Senin (1/11/2025).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu menerangkan bahwa raperda dari Bupati Trenggalek berkaitan dengan penyesuaian nama BPR Jwalita sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“Substansinya hanya ganti nama karena mengacu pada perda berdasarkan permendagri,” jelasnya.
Lima raperda usulan DPRD yakni Perubahan Perda Mekanisme Penyusunan Propemperda (Komisi IV), Pemberdayaan Pondok Pesantren (Komisi IV), Transparansi Informasi Publik (Komisi I), Perlindungan Koperasi dan UMKM (Komisi II), dan Raperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (Komisi III).
Selain itu, raperda tentang tata tertib DPRD masih menunggu harmonisasi di tingkat provinsi sehingga belum dipastikan rampung tahun ini.
Menurut Doding, tahapan selanjutnya setelah penyampaian nota penjelasan meliputi pandangan umum fraksi, jawaban bupati, pembentukan pansus, hingga rapat paripurna pengesahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa perubahan nama BPR Jwalita merupakan penyesuaian regulasi sekaligus membawa implikasi pada perluasan ruang lingkup usaha.
“Ada perluasan ruang lingkup kerja, termasuk bisa melakukan transaksi valas, pembiayaan daerah, sampai pengambilan pinjaman daerah,” terangnya.
Meski demikian, Mas Syah menambahkan bahwa proses penyelesaian raperda sepenuhnya bergantung pada pembahasan DPRD.
“Kalau peraturan Mendagrinya sudah ada. Untuk jadinya tergantung pembahasan di dewan,” ujarnya. (aris/pr)