SURABAYA – Dalam upaya mengembalikan fungsi utama jalan dan pedestarian di 54 ruas jalan protokol Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi memberi pengarahan kepada ratusan personel gabungan di Graha Sawunggaling, Senin (17/11/2025).
Personel gabungan tersebut akan bertugas sebagai petugas ruas jalan (PRJ), yang terdiri dari lima unsur perangkat daerah. Yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Petugas Pemadam Kebakaran (PMK).
Eri Cahyadi menegaskan agar PRJ mampu bekerja sama sebagai tim yang solid dan tidak hanya membawa nama OPD masing-masing, melainkan berkolaborasi menjadi satu dengan mengatasnamakan petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas lagi nama DLH, tapi ini atas nama Pemkot Surabaya,” kata Eri.
Penempatan petugas di 54 ruas jalan bertujuan agar tidak ada parkir di tepi jalan umum dan di atas pedestrian, tidak ada pedagang kaki lima (PKL) liar, memastikan kebersihan jalan, termasuk membersihkan tanaman yang gugur atau kotoran lainnya dan siaga terhadap kecelakaan dan bencana (dibantu oleh BPBD dan PMK).
Eri menjelaskan bahwa petugas PRJ telah menjalani uji coba pengamanan ruas jalan sejak satu bulan lalu. Pada saat ujicoba, masih ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya ditemuinya mobil parkir di atas pedestrian maupun jalanan yang kotor.
“54 Ruas jalan dipilih lebih dahulu, karena kita akan melihat cara kerjanya dulu dan bagaimana SOP dijalankan. Setelah semuanya berjalan dengan tertib, maka akan ditambahkan ruas jalan lainnya,” jelas dia.
Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya itupun mengungkapkan bahwa pembentukan tim gabungan merupakan upaya merobohkan sekat-sekat dan memastikan seluruh dinas memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tepat dalam menangani permasalahan pedestrian.
“Saya harap dengan dibentuknya tim PRJ ini, tidak ada lagi ini tugasnya Satpol PP, ini tugasnya DLH dan lainnya. Tetapi, ini adalah tugas Pemkot Surabaya sehingga semuanya harus bersatu menjadi kesatuan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya akan memberlakukan reward dan punisment bagi petugas PRJ. Jika lokasi tidak terjaga kebersihannya atau pelanggaran dibiarkan, petugas akan dikenakan sanksi berupa peringatan satu dan dua sesuai tahapan yang berlaku.

“Tapi kalau selama dua bulan berhasil menjaga lokasi dengan baik, mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan penghasilan karena akan diberikan berdasarkan prestasi,” kata Eri.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan mekanisme kerja tim yang diterapkan akan menjadi suatu kesatuan antar dinas.
“Pertama, petugas bisa melakukan tindakan langsung kepada jenis pelanggaran ringan, seperti parkir atau PKL liar, petugas diwajibkan untuk menindak langsung,” terang Trio.
Nantinya apabila dibutuhkan pengerahan pasukan yang lebih besar, tim lapangan akan melaporkan pada Command Center 112, sehingga tim dari Dishub maupun Satpol PP dengan jumlah lebih besar akan terjun di lapangan.
“Begitu pula, saat ditemukan jalan kotor, tim segera melapor ke command center agar ditindaklanjuti dan memanggil petugas DLH,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, turut menambahkan bahwa petugas gabungan akan bertanggung jawab atas 54 ruas jalan tersebut. Terkait sanksi bagi PKL liar, Zaini menegaskan tindakan langsung oleh petugas seperti, penertiban akan dilakukan.
“Kalau bisa dilakukan secara langsung oleh lima orang ini, lakukan. Kalau tidak memungkinkan mereka akan panggil call center untuk meminta bantuan,” kata Zaini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan kembali tiga tujuan PRJ yakni, memfungsikan jalan, menjaga ketertiban umum (trantibum), dan menjaga kebersihan kota. Namun permasalah lainnya seperti genangan air, nantinya akan dilakukan dengan sinergi antar dinas.
“Jadi semua mengerjakan supaya waktu surutnya lebih cepat dan lama genangannya tidak terlalu panjang,” tutup Dedik.
Adapun beberapa ruas jalan yang dijaga oleh Petugas Ruas Jalan (PRJ), antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan HR Muhammad, kawasan Perak dan jalan protokol lainnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










