JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI. Dia bahkan berharap kuota tersebut bisa melebihi angka yang ditetapkan MK.
“Terkait dengan keputusan MK, ya kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen. Bahkan mau lebih dari 30 persen ada perempuan bisa menjadi pimpinan di AKD,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin, dikutip Rabu (5/11/2025).
Puan menegaskan, DPR RI segera mengkaji putusan itu. Dia menyebut keputusan MK itu akan menjadi perhatian DPR dan dibahas di komisi terkait.
“Lami akan kaji dan kami hormati keputusan tersebut dan kami akan perhatikan hal tersebut. Nanti itu, keputusan hal tersebut kan kami akan bahas di komisi terkait dan kami lihat dulu bagaimana sebenarnya keputusan-keputusan di pemerintahan periode yang lalu,” terangnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa keputusan tersebut juga akan dibicarakan bersama pemerintah, termasuk dari segi teknis dan kondisi keuangan negara saat ini.
“Dan ini kan harus dibahas bersama dengan pemerintah, apa, bagaimana secara teknis dan bagaimana kondisi keuangan dulu dan saat ini,” jelas Puan.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa setiap AKD di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan dosen hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa setiap alat kelengkapan DPR, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga, wajib memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinannya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










