SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menanggapi serius kasus dugaan penurunan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluhkan konsumen di Kota Pahlawan. Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari pihak terkait.
Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan jaminan kualitas atas produk yang mereka beli. Apalagi, BBM adalah kebutuhan vital yang berdampak langsung pada kendaraan dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Kalau semua berjalan lancar, masyarakat tidak akan mempermasalahkan. Tapi kalau ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerusakan, maka pihak pengelola SPBU harus bertanggung jawab,” tegas Budi Leksono, Rabu (29/10/2025).
Buleks, demikian sapaan lekatnya, menilai bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Pasalnya, laporan kerusakan akibat BBM muncul secara bersamaan di berbagai kota, termasuk Surabaya, Sidoarjo, dan Jember.
“Kalau hanya satu SPBU, mungkin bisa disebut kelalaian lokal. Tapi ini terjadi seragam di beberapa daerah. Artinya, bisa saja sumber masalahnya berasal dari jalur distribusi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mempertanyakan mekanisme pengawasan kualitas BBM sebelum disalurkan ke konsumen.
Seharusnya, sebut Buleks, ada sistem atau tim ahli di setiap SPBU yang dapat mendeteksi jika ada perubahan kualitas bahan bakar.
“Kalau kita langganan air minum, dan airnya berubah rasa atau bau, pasti langsung ketahuan. Tapi BBM tidak bisa dilihat secara kasat mata. Ini butuh alat ukur atau tenaga ahli,” jelas Budi.
Dia mengingatkan, jika kualitas BBM buruk tapi tetap disalurkan, maka artinya ada kelalaian serius dalam rantai distribusi.
Terkait tanggung jawab kepada konsumen, Budi tak sepakat jika penyelesaiannya hanya berupa permintaan maaf. Dia menyebutkan, jika kerusakan kendaraan terbukti disebabkan oleh BBM bermasalah, maka harus ada bentuk kompensasi nyata.
“Kerusakan akibat bahan bakar itu bisa sangat merugikan. Konsumen berhak mendapat ganti rugi, bukan cuma kata maaf. Bisa berupa perbaikan, penggantian, atau bahkan diskon di daerah terdampak,” kata Buleks.
Untuk menampung keluhan warga, Budi mendukung usulan pembukaan posko aduan. Namun, ia menekankan bahwa semua laporan harus disertai bukti yang valid dan dapat diverifikasi.
“Kalau ada posko aduan, bagus. Tapi jangan asal klaim. Harus ada bukti bahwa kerusakan kendaraan memang disebabkan oleh BBM dari SPBU tertentu,” tegasnya.
Mengenai sikap DPRD, Budi menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari Pertamina. Namun jika terbukti ada kelalaian dari pihak SPBU, DPRD tidak akan tinggal diam.
“Kalau hasilnya menunjukkan ada SPBU yang bermain curang, tentu akan kita panggil. Tapi untuk sekarang, kita tunggu dulu temuan dari Pertamina,” tutup Buleks. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










