SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh ASN dan non-ASN mengenakan busana santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa kebijakan itu sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan, sekaligus meneguhkan nilai-nilai religius dan kesederhanaan di lingkungan ASN.
“ASN berpakaian muslim dan muslimah selama tiga hari mulai 22 hingga 24 Oktober 2025,” ujar Fauzi, Senin (20/10/2025).
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025 disebutkan, ASN laki-laki wajib memakai sarung, baju putih lengan panjang, dan peci hitam, sedangkan perempuan mengenakan busana muslimah putih dengan jilbab.
“Hari Santri menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan para santri,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Aturan ini tidak berlaku bagi ASN di bidang teknis operasional, seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga kesehatan.
“Kami mengharapkan seluruh ASN dengan kebijakan berpakaian santri ini, menumbuhkan nilai kesederhanaan, keikhlasan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi aparatur pemerintah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Sumenep akan menggelar upacara peringatan HSN bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” di Halaman Kantor Bupati pada Rabu, 22 Oktober 2025. (hzm/set)