MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025 berupa diskon mulai 10 hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun dan diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
Diskon tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025 yang baru saja disahkan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” ujar Ning Ita, pada Kamis (14/8/2025).
Seluruh wajib pajak otomatis menerima potongan sesuai besaran PBB-P2 yang terutang pada 2025. Rinciannya, potongan 40 persen untuk PBB-P2 Rp0–1 juta, 35 persen untuk Rp1–2,5 juta, 30 persen untuk Rp2,5–5 juta, 20 persen untuk Rp5–50 juta, dan 10 persen untuk di atas Rp50 juta.
Selain diskon, Pemkot Mojokerto juga menyediakan mekanisme keringanan bagi warga yang keberatan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) atau tagihan PBB-P2.
Pengajuan dapat dilakukan melalui tenant pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada atau langsung ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Jalan Letkol Sumarjo.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” jelas wali kota yang diusung PDI Perjuangan ini.
Sebagai bentuk apresiasi, pemkot juga menggelar Gebyar Hadiah PBB-P2 Tahun 2025, termasuk undian 1 tiket umroh gratis bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
“Membayar pajak merupakan dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya. (fathir/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










