MADIUN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Anton Kusumo, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (11/8/2025). Pada rapat paripurna sebelumnya, fraksi PDIP telah memaparkan pendapat akhirnya terkait pembahasan Raperda tersebut.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengawali dengan ucapan selamat memperingati Hari Dharma Wanita Nasional serta apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan perubahan APBD.
Anton mengungkapkan, fraksinya menyoroti beberapa poin penting. Pertama, penurunan pendapatan transfer sebesar lebih dari Rp45 miliar, terutama dari tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru (Tamsil).
Pihaknya minta agar eksekusi dan pelaporan pendapatan transfer dilakukan secara transparan dan rinci.
Kedua, penurunan pada pos retribusi daerah. Fraksi berharap pemerintah daerah lebih teliti dalam penyusunan agar target retribusi ke depan dapat lebih realistis.
Ketiga, kenaikan alokasi pada belanja tidak terduga. Fraksi menilai perlu adanya evaluasi dalam penyusunan dan perencanaan APBD agar tidak terlalu bergantung pada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
“Setelah mempertimbangkan seluruh masukan, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 dengan catatan agar pemerintah daerah menindaklanjuti saran-saran yang telah kami sampaikan,” tegas Anton.
Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif apabila terjadi perubahan kebijakan anggaran di kemudian hari. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










